Advertisement
Di Purwomartani, Pemilik Tanah 29 Meter Dapat Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Rp267 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ganti rugi tahap keempat bagi 11 warga pemilik lahan terdampak jalan Tol Jogja-Solo senilai Rp24,8 miliar mulai disalurkan, Jumat (12/3/2021).
Dukuh Kadirojo 2 Purwomartani, Petrus Budi Santosa, mengatakan hingga kini ganti rugi di Kadirojo 2 telah diserahkan untuk 73 bidang dari 82 bidang terdampak. Sebelumnya, 62 warga pemilik bidang menerima dana ganti kerugian dengan total nilai Rp57 miliar.
Advertisement
BACA JUGA: Bantul Izinkan Pentas Seni Digelar di Hajatan
"Tinggal sembilan bidang lagi, lima bidang adalah TKD [tanah kas desa] dan empat bidang lainnya milik warga. Kami belum tahu kapan kelanjutan proses pembayarannya," kata Budi di sela pembayaran ganti rugi Tol Jogja-Solo di Balai Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Jumat.
“Ada tiga warga yang saat ini menempati tanah kas desa dan mereka menunggu ganti rugi untuk bangunan.”
Sekretaris Pengadaan Lahan Jalan Tol Kanwil BPN DIY Syamsul Bahri mengatakan seluruh proses pembayaran ganti kerugian lahan untuk jalan tol ditentukan oleh LMAN. Proses pembayaran bagi 11 warga terdampak jalan tol ini dilakukan terpisah dari 62 warga Kadirojo 2 yang sebelumnya sudah menerima ganti kerugian.
Sebelumnya BPN dan Tim Appraisal melakulan revisi nilai terhadap 11 bidang terdampak. Koreksi nilai dilakukan karena ada kesalahan rumusan yang diterapkan tim appraisal pada 11 bidang terdampak tadi.
BACA JUGA: Besok Sabtu, Raja Jogja Akan Divaksin
"Kemudian BPN melakukan musyawarah ulang bagi 11 warga terdampak sebelum diajukan ke LMAN. Jadi koreksi nilai ganti kerugian dilakukan sebelum diajukan ke LMAN," kata Syamsul.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Jogja-Solo, Wijayanto, mengatakan koreksi nilai ganti kerugian untuk 11 bidang terdampak terjadi karena ada kesalahan rumus.
Totok mengatakan dari 11 bidang terdampak, laahan seluas 646 meter persegi milik Yayasan Sayap Ibu menerima ganti rugi paling besar, yakni Rp5,1 miliar.
"Yayasan Sayap Ibu ada dua bidang, yang satu bidang nilainya Rp900 juta. Sementara, penerima ganti rugi terendah adalah Rp267 juta untuk lahan seluas 29 meter persegi," kata Totok.
BACA JUGA: Sudah 10 Tahun, Rencana Perluasan Pelabuhan Gunungkidul Masih jadi Wacana
Pembayaran ganti kerugian bagi warga terdampak tol Jogja-Solo dilakukan sejak 8 Januari lalu. Saat itu, 25 warga pemilik bidang menerima ganti kerugian total sebesar Rp26,26 miliar. Pada tahap kedua, LMAN menyalurkan dana ganti kerugian sebesar Rp57 miliar bagi 62 warga pemilik bidang.
Pada tahap ketiga, sebanyak 136 pemilik bidang terdampak di Temanggal 2 mendapatkan dana ganti rigi total Rp182,98 miliar. Pada tahap keempat ini, 11 pemilik bidang di Kadirojo 2 menerima ganti rugi total Rp24,8 miliar. LMAN sudah menyalurkan sedikitnya Rp290,9 miliar bagi 234 pemilik bidang terdampak. Rata-rata warga menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Totok berharap, penyaluran dana ganti kerugian kepada warga terdampak dapat membangkitkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Apalagi baik di Kadirojo 2 maupun Temanggal 2, LMAN menyiapkan setidaknya Rp375 miliar dari 294 bidang terdampak. "Ini belum satu Purwomartani yang nilainya hampir Rp1 triliun. Tentunya ini dapat meningkatkan dan menggerakkan perekonomian warga di tengah pandemi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Kota Jogja Dorong Pemkot Rampungkan TPS 3R Sesuai Target
- Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CASN Tahun Ini
- Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, Ormas Rejo Semut Ireng Gelar Grebeg Tumpeng
- Berikut Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji DIY, Kloter 47 Berangkat 24 Mei
- Bawaslu Antisipasi Kerawanan Tahapan Pilkada Kota Jogja 2024
Advertisement
Advertisement