Advertisement

Investor dan Perancang Bangunan di Kota Jogja Harus Menaati Tata Ruang

Sunartono
Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
Investor dan Perancang Bangunan di Kota Jogja Harus Menaati Tata Ruang Salah satu tipe bangunan untuk KCB Pakualaman. - @Youtube.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Tata Ruang kawasan di Kota Jogja telah diatur detail terutama dalam Perdais No.2/2017 Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sehingga para arsitektur atau perancang bangunan hingga investor harus memperhatikan aturan tersebut.

Kaprodi Magister Arsitektur, FTSP UII Suparwoko mengatakan sebagai daerah yang istimewa sudah selayaknya tata ruang dan bangunan di wilayah DIY harus diatur detail demi menjaga cagar budaya. Sejumlah aturan yang ditetapkan melalui Perda Istimewa tentu telah melalui kajian dan pertimbangan panjang.

Advertisement

BACA JUGA : Pemkot Jogja Batal Bangun Ruang Terbuka Hijau Tahun Ini

Ia mencontohkan pada Perdais Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Kadipaten Pasal 27 berkaitan dengan pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada satuan ruang strategis Puro Pakualaman. Pada ayat ini pemanfaatan ruang pada zona inti untuk kegiatan ekonomi kerakyatan yang mendukung Puro Pakualaman dan kegiatan kebudayaan serta keagamaan. Ayat ini harus menjadi perhatian serius bagi arsitek.

“Sehingga arsitektur, investor, desainer harus bisa menterjemahkan maksud ayat tersebut dan menaatinya, ini sangat penting terutama untuk zona inti,” katanya dalam diskusi terkait perancangan bangunan cagar budaya yang dipantau Harianjogja.com melalui kanal Youtube Indonesia Construction and Architecture Network, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu pemerintah sudah menetapkan tipe bangunan pada kawasan tertentu seperti puro pakualaman sehingga desain tersebut harus dijadikan pertimbangan utama. “Ini juga harus diperhatikan agar sesuai dengan tata ruang,” katanya.

BACA JUGA : RTRW Berubah Gara-Gara Tol Jogja, Sleman Kini Dibagi 4

Tetapi, kata Suparwoko, aspek kepadatan yang menjadi pertimbangan hanya mengatur kepadatan bangunan pada ranah atap saja dan belum ada kepadatan ruang. Sehingga di kawasan tertentu tidak diketahui seberapa besar kepadatan ruang dan volumenya. Menurutnya perlu ada ayat tentang kepadatan ruang.

Ia menilai informasi kepadatan ruang ini sangat penting sehingga investor bisa tahu bahwa ternyata volume ruang di kawasan blo tertentu masih relatif rendah atau bahkan sudah tinggi.    

“Karena kalau dilihat volume yang cukup tinggi seperti hotel besar volumenya juga besar tetapi di belakangnya KDB kecil dan volumenya kecil. Jika dilihat memang padat tampak atas tetapi volumenya belum tentu padat,” ucapnya.

BACA JUGA : Perbaikan Tata Ruang Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ketua IAI DIY Ahmad Syaifuddin Mutaqi menambahkan pemerintah perlu bersinergi dengan praktisi agar berbagai hal berkaitan dengan potensi pelanggaran tata ruang bisa diminimalisasi. Menurutnya pemerintah perlu melakukan sejumlah Langkah seperti mengatur penerbitan lisensi bagi arsitek, mengatur penerbitan persetujuan bangunan gedung, selain itu perlunya sertifikasi kelayakan. Pemerintah juga perlu mengatur persyaratan arsitektur cagar budaya, arsitektur fungsi khusus dan arsitektur bangunan hijau.

“Agar dalam bekerja tidak salah persepsi terutama membuat perencanaan pada ruang yang diatur secara rinci seperti di Kota Jogja. Selain itu bisa menyamakan persepsi antara pembuat kebijakan atau aturan dengan praktisi di lapangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di Taspen Capai Rp1 Triliun, KPK Mencekal Sejumlah Pejabat

News
| Selasa, 30 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement