Advertisement
Pakai Pistol Mainan, Warga Bantul Ancam Tembak & Peras Penjaga Toko
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Aksi pemerasan menggunakan pistol mainan terjadi di Bantul belum lama ini.
Seorang warga Bantul LI (43) diamankan aparat kepolisian karena diduga telah melakukan perampasan uang kepada penjaga Toko Arto yang ada di Banguntapan Bantul pada awal bulan lalu. Pelaku mengancam korban dengan pistol mainan anak.
Advertisement
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap pada Rabu (17/3/2021) lalu,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres bantul Iptu Sutarja, di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Kasus perampasan ini dilakukan pelaku pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 10.49 WIB. Pelaku yang merupakan buruh di rumah potong ayam ini datang ke toko yang dijaga korban Sekar Pratiwi (18). Pelaku kemudian mengancam korban untuk menyerahkan seluruh uang yang ada di kasir.
Pelaku sempat menunjukkan gagang pistol yang bentuknya mirip pistol revolver. Lantaran ketakutan, korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan uang Rp1 juta kepada pelaku. Pelaku kemudian kabur membawa uang itu dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Selain itu juga meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari rekaman CCTV yang ada di toko tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Pengakuannya dia sudah tidak bekerja dan butuh uang karena sakit,” katanya. Sutarja mengatakan pistol yang dipakai untuk menakut-nakuti korban ternyata hanya pistol plastik mainan. Pistol ini merupakan mainan anak pelaku.
BACA JUGA: Orang Indonesia Habiskan Rp161 Triliun per Tahun untuk Berobat ke Luar Negeri
Sekilas memang nampak mirip dengan sejata api jenis revolver. “Itu hanya pistol mainan milik anaknya,” katanya. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan perampasan karena terdesak kebutuhan. Aksi itu dilakukan untuk kali kedua.
Sebelumnya pelaku pernah melakukan perampasan di sebuah minimarket di Banguntapan. Saat itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Ancam Pakai Pistol Mainan Anak, Warga Bantul Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Pilkada Sleman: Kustini, Danang dan Harda Berebut Tiket dari PDIP
- Jurnalis dan Pegiat Media Jogja Tolak RUU Penyiaran
- Kampanye Makan Ikan Akan Digelar di Gunungkidul
- Pemkot Jogja Luncurkan Sekolah Perempuan Penyintas Kekerasan
- Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RSUD Sleman
Advertisement
Advertisement