Advertisement
Tekan Pengangguran, Begini Strategi Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk mengatasi peningkatan jumlah pengangguran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman mengandalkan berbagai pelatihan bagi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker Sleman Sutiasih mengatakan untuk membantu korban PHK agar kembali produktif Dinas mengupayakan pelatihan di berbagai bidang. Pelatihan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK di Balai Latihan Kerja (BLK). "Jadi mendaftar dulu di BLK dengan melampirkan surat keterangan PHK," katanya, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Selain di BLK, pelatihan juga digelar di tingkat kalurahan dan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi. Terakhir, Disnaker juga memiliki program padat karya sebanyak 16 paket. Setiap orang mendapat upah Rp70.000 per hari dengan waktu kerja minimal lima jam. "Tetapi ini dibatasi serapan per lokasi hanya 52 orang selama 20 hari," ungkapnya.
Kepala UPT BLK Sleman Rina Pandu Pertiwi mengatakan kegiatan pelatihan untuk angkatan pertama tahun ini dibuka untuk delapan bidang. Di antaranya, Tata Boga, Tata Rias, Teknisi Telepon, Desain Grafis dan Pengoperasian Mesin Bubut. "Peserta pelatihan sebagian besar diikuti oleh warga Sleman. Angkatan pertama sudah dimulai sejak Februari hingga April nanti," katanya.
Tanpa BST
Menurut Sutiasih, melambatnya perekonomian selama masa pandemi berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan meningkatnya angka pengangguran di Sleman. Pada 2020 tingkat pengangguran mencapai 6,59% meningkat 2,9% dibandingkan tahun 2019 sebesar 3,69%.
Hal ini disebabkan, katanya, pekerja sektor formal dan informal banyak yang kehilangan pekerjaannya karena pembatasan atau penghentian operasional usaha sebagai dampak pandemi Covid-19. "Kami masih membuka peluang pendataan penerima BST (Bantuan Sosial Tunai). Sudah sampaikan ke kalurahan. Jika ada warga yang terkena PHK selama masa pandemi, bisa diusulkan datanya kepada kami," ujarnya.
BACA JUGA: Cermati Link Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Kominfo, Batas Akhir 6 April 2021
Hanya saja, lanjut dia, kepastian kapan bantuan tersebut dapat dicairka belum dapat dipastikan. Sebab keputusan tersebut merupakan ranah Kementerian Sosial. "Kami berencana memperbarui data pekerja terdampak Covid-19 pada Oktober nanti. Hasil pendataan terakhir hingga Agustus 2020 dilaporkan sebanyak 499 orang yang di-PHK, dan 585 pekerja dirumahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
Advertisement
Advertisement