Advertisement

PT Jasa Raharja Gelar Edukasi di SMKN 1 Wonosari

Abdul Hamied Razak
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:47 WIB
Maya Herawati
PT Jasa Raharja Gelar Edukasi di SMKN 1 Wonosari PT Jasa Raharja Cabang DIY menggelar Jasa Raharja Mengajar Milenial Road Safety di SMKN 1 Wonosari, Jumat (26/3). (Harian Jogja - Abdul Hamid Razak)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—PT Jasa Raharja Cabang DIY kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja serta tata tertib berlalu lintas. Kali ini kegiatan bertajuk Mengajar Milenial Road Safety tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Wonosari, Gunungkidul, DIY.

Dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para siswa itu, PT Jasa Raharja menggandeng Polres Gunungkidul. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 50 siswa dan siswi di sekolah tersebut. Para peserta begitu antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang digelar pada Jumat (26/3).

Advertisement

"Sosialisasi dan edukasi keselamatan lalu lintas ini diharapkan dapat menekan kasus kecelakaan yang didominasi usia produktif. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada para siswa terkait fungsi dan peran Jasa Raharja," kata Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntansi dan PKBL Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Joko Sulistyo, Selasa (30/3).

Dalam kesempatan tersebut, PT Jasa Raharja juga menyalurkan bantuan pendidikan bagi lima siswa yang berhak menjadi penerima dana kemitraan. Penyaluran dana kemitraan tersebut, menurut Joko, merupakan tugas tambahan yang diberikan pemerintah kepada PT Jasa Raharja. "Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan [PKBL] PT Jasa Raharja," katanya.

Bantuan pendidikan yang diberikan, salah satunya dialokasikan untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Dia berharap jika siswa sudah memiliki SIM, saat berkendara nanti kondisi psikologisnya bisa lebih tenang. "Kalau siswa mampu memenuhi syarat sebagai pengemudi, bisa tenang di jalan dan diharapkan bisa mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas," katanya.

Menurut Joko, selain mendapat tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja juga memiliki tugas tambahan mengelola PKBL. Sesuai Undang-Undang (UU) No.33 dan No.34/1964, tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah menghimpun dan menyantuni korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Pembayaran santunan sesuai dengan UU diatur sesuai jenis jaminan mulai luka-luka, cacat tetap/permanen, meninggal dunia dan penguburan.

Kepala SMKN 1 Wonosari Moh. Rokhis mengapresiasi kegiatan yang digelar Jasa Raharja di sekolahnya. Dia berharap sosialisasi dan edukasi yang diberikan kepada para siswa, dapat memberikan pemahaman yang kuat untuk berlalu lintas yang baik di jalan.

"Alhamdulillah, harapan kami agar para siswa lebih memahami pentingnya berlalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan. Kami sangat apresiasi dan semoga kerja sama lainnya juga dapat dilakukan," katanya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka

News
| Rabu, 24 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement