Advertisement
Pencuri Kabel KRL Dibekuk, Sempat Pura-Pura Lapor Polsek Kalasan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang karyawan perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan, harus berurusan dengan polisi setelah menjual 600 meter kabel tembaga 20 kv tanpa sepengetahuan perusahaan.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, menjelaskan pelaku adalah MTS, pria 21 tahun warga Tirtomartani. Dalam perusahaannya, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang ia jual merupakan kabel sisa untuk KRL.
Advertisement
Ironisnya, MTS yang ditetapkan sebagai tersangka ini tak lain adalah orang yang melapor ke Polsek Kalasan. Ia berpura-pura menceritakan jika kabel tembaga di perusahaannya hilang dicuri. "Setelah penyelidikan, diketahui pelapor adalah pelaku pencurian tersebut," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
MTS melapor ke Polsek Kalasan pada Kamis (25/3/2021) dan setelah penyelidikan, ia ditahan di rutan Polsek Kalasan sejak Senin (29/3/2021). Dalam laporan MTS, pencurian diketahui pada Rabu (24/3/2021) di Kompleks Stasiun Kalasan, padukihan Dogongan, Tirtomartani, Kalasan.
Baca juga: Adik Kandung Raja Jogja, Gusti Hadiwinoto Meninggal karena Penyakit Ini
MTS menjual dua gulung kabel tembaga masing-masing sepanjang 300 meter melalui facebook pada Selasa (9/3/2021) seharga Rp400.000 per meter, yang kemudian mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang disepakati Rp275.000 per meter.
Singkat cerita setelah mendapat kesepakatan dan kabel dibawa oleh pembeli tersebut, MTS mengaku kepada pihak perusahaan jika kabel tersebut hilang dicuri, padahal sebenarnya ia jual. Untuk menguatkan pengakuannya ia pun membuat laporan ke Polsek Kalasan.
Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi hutangnya dan keluarganya. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.
Baca juga: Pelaku Narkoba di Bantul Sembunyikan Sabu Dalam Bambu di Sawah
Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan lainnya senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.
Atas perbuatannya MTS dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun serta pasal 374 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp900 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Advertisement