Advertisement
Tilap Kabel Tembaga Sisa KRL, Seorang Pekerja Dibekuk
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang karyawan perusahaan swasta penyedia kabel tembaga untuk kereta rel listrik (KRL) yang berlokasi di Tirtomartani, Kalasan, ditangkap polisi lantaran menggelapkan dan menjual 600 meter kabel tembaga 20 KV tanpa sepengetahuan perusahaan.
Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri menjelaskan pelaku berinisial MTS, 21, warga Tirtomartani, Kalasan. Di perusahaan tempat bekerja, MTS merupakan penanggungjawab lapangan. Adapun kabel tembaga yang dia jual merupakan kabel sisa proyek KRL.
Advertisement
Ironisnya, MTS yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang melapor ke Polsek Kalasan dengan berpura-pura menceritakan jika kabel tembaga di perusahaannya hilang dicuri. "Dari hasil penyelidikan, pelapor adalah pelaku pencurian tersebut," katanya, Rabu (31/3/2021).
Setelah ditangkap pada Senin (29/3/2021), pelaku langsung ditahan. Dalam laporan MTS, pencurian terjadi Rabu (24/3/2021) di kompleks Stasiun Kalasan, Dusun Dogongan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.
MTS menjual dua gulung kabel tembaga masing-masing sepanjang 300 meter melalui Facebook pada Selasa (9/3/2021) seharga Rp400.000 per meter, kemudian mendapatkan pembeli dari Boyolali dengan harga yang Rp275.000 per meter.
Setelah terjadi kesepakatan dan kabel dibawa oleh pembeli, MTS mengaku kepada pihak perusahaan jika kabel hilang dicuri. Untuk menguatkan pengakuannya, pelaku membuat laporan ke Polsek Kalasan.
Dua gulung kabel tersebut dijual total seharga Rp166 juta. MTS mengakui melakukan aksinya untuk bersenang-senang dan melunasi utang. Adapun total kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp360 juta.
Selain menyita dua gulung kabel yang telah dijual pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang elektronik seperti kamera, laptop, ponsel dan barang lain senilai Rp122 juta yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan kabel.
Atas perbuatannya MTS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp900 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Akhir Pekan Ini, Sabtu 4 Mei 2024, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement