Advertisement
Diintai Lama, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Banguntapan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pengedar narkoba, ASN, 22, wargga Desa Merdikorejo, Tempel, Sleman dan MAA, 18, warga Desa Losari, Pakis, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya diringkus oleh Satresnarkoba pada pekan lalu di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Minggu (4/4/2021) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar JEC Banguntapan, Bantul.
Advertisement
Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh petugas usai mendapatkan informasi tersebut. Setelah cukup lama mengintai lokasi, akhirnya petugas mendapatkan seseorang mencurigakan.
Baca juga: Bertindak Arogan Todongkan Pistol, Bos Startup Jadi Tersangka
“Petugas mengamankan ASN, dan saat digeledah, kami mendapatkan pil G sebanyak 90 butir pil berlambang MF dikemas dalam 9 plastik,” kata Archye.
Tak hanya menangkap ASN, petugas kata Archye juga mengamankan MAA dengan barang bukti berupa enam butir pil berlambang MF. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 96 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Cek Lokasinya di Sini
- Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
- Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 5 Mei 2024, Pelanggan Sampah TPS3R Meningkat hingga Lowongan CPNS 2024
- Prakiraan Cuaca Minggu 5 Mei 2024, Jogja Masih Dilanda Terik Panas
- Start dari PLN Wates, Kosmik Jogja Touring Motor Listrik Ke Pangandaran
Advertisement
Advertisement