Advertisement
Perpanjang PPKM Mikro, Ketentuan Zonasi RT di Sleman Diubah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman kembali memperpanjang PPKM berbasis Mikro dengan diterbitkannya Instruksi Bupati No.8/2021. Pelaksanaan PPKM Mikro hingga 19 April ini mengubah ketentuan zonasi RT dan konsekuensinya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan pada perpanjangan PPKM Mikro saat ini sebuah RT dinyatakan masuk zona merah jika terjadi lebih dari lima rumah dalam satu RT warga yang positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Jika itu terjadi maka ketentuan yang dilakukan adalah dengan menemukan suspek dan pelacakan kontak erat.
Advertisement
BACA JUGA : Sultan Pastikan PPKM Mikro Diperpanjang hingga 19 April, Ini Ketentuannya
Selain itu, seluruh suspek melakukan isolasi dengan pengawasan ketat dan melarang kerumunan warga lebih dari tiga orang serta membatasi jam keluar masuk warga hingga pukul 20.00 WIB. "Rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat lainnya kecuali sektor esensial ditutup. Tidak ada kegiatan sosial masyarakatan di lingkungan RT," kata Kustini, Selasa (6/4/2021).
Adapun ketentuan baru untuk RT zona oranye, lanjut Kustini, jika terdapat tiga sampai lima rumah dalam satu RT yang terkonfirmasi positif. Maka skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri bagi pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu, rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat lainnya kecuali sektor esensial ditutup.
Untuk RT zona kuning, jika terdapat satu hingga dua rumah yang terkonfirmasi positif dalam satu RT. Pengendaliannya dilakukan dengan melacak suspek dan kontak erat kemudian melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. "Yang disebut RT Zona Hijau kalau tidak ada kasus warga yang positif Covid-19 dalam satu RT," katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Perketat Kriteria PPKM Mikro, Ini Aturan yang Berubah?
Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana RT masuk zona merah jika pasien Covid-19 terjadi di lebih dari 10 rumah dalam satu RT. Zona oranye ditetapkan ketika ada 6-10 rumah positif Covid-19 dan RT dinyatakan zona kuning ketika ada 1-5 rumah memiliki positif Covid-19.
Terkait perubahan aturan zonasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo mengatakan sangat dimungkinkan akan banyak RT yang masuk zona merah dan oranye. Jika suatu RT masuk zona merah dan oranye, maka tempat ibadah dan taman bermain anak tidak boleh dibuka.
"Saat ini kami sedang mengkaji pembaruan peta zonasi epidemiologi Covid-19. Penerbitan zonasi RT terbaru akan kami berikan sebelum puasa," ungkapnya.
BACA JUGA : Siap-siap! PPKM Mikro di DIY Akan Diperpanjang Lagi
Adapun Kasubag TU Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi mengatakan ketentuan boleh tidaknya tempat ibadah dibuka tergantung dari kebijakan pemangku wilayah dengan tetap memerhatikan kondisi dan situasi penyebaran Covid-19. Jika ada RT masuk zona merah dan oranye, maka kegiatan di tempat ibadah tersebut untuk sementara ditutup.
"Meskipun tidak ada larangan untuk beribadah ke masjid dan musolla, namun tetap dilakukan pembatasan kapasitas sesuai protokol kesehatan dan mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- President IMA: Para Pemasar Harus Berlari Kencang untuk Memenangkan Persaingan
- Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
- Pemda DIY Didorong Implementasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
- Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
- BEDAH BUKU DPAD DIY: Bekali Orang Tua Cara Mendidik Anak pada Era Digital
Advertisement
Advertisement