Advertisement
Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil THR
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini secara penuh atau tidak mencicilnya seperti tahun lalu.
“THR harus dibayarkan, ketentuan harus dibayar penuh tidak bisa dikurangi,” kata Sultan, Kamis (15/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Gara-Gara Takziah, Satu RT di Gunungkidul Masuk Zona Merah Corona
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta baskara Aji mengatakan Gubernur DIY sudah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR. Edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut dia, SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Gubernur sama, menyebut THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. “Tidak boleh dicicil,” kata Baskara Aji.
Namun jika ada yang belum mampu membayarkan THR sampai H-7, kata Baskara Aji, perusahaan harus menyampaikan permasalahannya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans). Nantinya persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai kesepakatan bisa H-1 atau H-2 atau H-3, “Prinsipnya tidak boleh dicicil,” tegas dia.
BACA JUGA: Berawal dari Surat Kaleng, Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi di Dinas Bantul
Kepala Disnaketrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan THR harus dibayar penuh. Jawatannya sudah membentuk posko pengaduan THR bersama dinas tenaga kerja yang ada di kabupaten dan kota .
Disnaketrans DIY juga akan memantau perusahaan-perusahaan untuk mendorong pembayaran THR, dan “Sebagai upaya deteksi dini,” kata dia. Sejauh ini Aria mengaku belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atau menunda pembayaran THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo, Keberangkatan Selasa 7 Mei 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
Advertisement
Advertisement