Advertisement
Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi D DPRD Kota Jogja meminta pengusaha di kota tersebut untuk tetap memenuhi kewajiban mereka membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan tepat waktu meskipun saat ini masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
“Kami berharap, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lampat H-7 Lebaran sesuai peraturan kementerian,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Jumat (16/4/2021).
Advertisement
Meskipun tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang merasakan dampak pandemi COVID-19, namun Ali Fahmi menegaskan bahwa THR adalah kewajiban para pengusaha dan hak yang harus diterima oleh karyawan.
Pemberian THR yang tepat waktu, lanjut dia, juga sangat diharapkan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dan dengan pembagian THR tepat waktu, dapat menggerakkan perekonomian di Yogyakarta. Kegiatan konsumsi bisa ditingkatkan,” katanya.
Ia pun berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dapat membuka Posko Pemantauan Pembayaran THR sekaligus melayani jika ada aduan dari pekerja yang tidak menerima hak mereka dalam waktu yang sudah ditetapkan.
“Posko tersebut diharapkan dapat menjadi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Yang pasti, hak karyawan harus diberikan tepat waktu,” katanya.
BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah Menjadi 36.679 Kasus
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan pembayaran THR diatur maksimal H-7 Lebaran atau diberikan sesuai kesepakatan dengan pekerja.
“Memang dimungkinkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja mengenai waktu pembayaran THR. Namun, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Bagi pekerja yang dirumahkan atau tidak bekerja penuh waktu di suatu perusahaan, tetap akan memperoleh THR dengan penghitungan yang proporsional.
Besaran THR yang diberikan adalah satu kali upah apabila pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka dihitung berdasarkan masa kerja.
Jika pekerja tidak bekerja secara penuh karena perusahaan masih mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19, maka THR yang diberikan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima.
Rihari menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR dan akan dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement