Advertisement
Kota Jogja Akan Terapkan Pembayaran Sampah Nontunai
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja berencana menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi sampah atau kebersihan. Cara tersebut akan diberlakukan khususnya untuk wajib retribusi yang berasal dari sektor kelompok usaha atau komersial.
"Kami sedang menyiapkan sistemnya untuk uji coba pembayaran retribusi secara nontunai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Sugeng Darmanto seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Dengan pembayaran secara nontunai, maka wajib retribusi dari sektor komersial tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta atau kolektor untuk membayar retribusi secara tunai seperti yang selama ini dilakukan.
"Harapannya akan memudahkan pelaku usaha atau jasa untuk memenuhi kewajiban mereka karena pembayaran bisa diakses lebih mudah," katanya.
Sugeng berharap, uji coba pembayaran retribusi kebersihan atau sampah secara nontunai diharapkan sudah dapat direalisasikan pada triwulan ini.
Baca juga: Opsi Pelarangan Hajatan Belum Diputuskan
Sejumlah sektor komersial yang dapat melakukan pembayaran retribusi sampah nontunai di antaranya hotel, toko, restoran, pedagang kaki lima, tempat hiburan atau rekreasi, usaha pergudangan, industri barang dan jasa, bengkel, asrama atau pondokan, pasar, apotek, terminal, dan stasiun.
Sedangkan kanal untuk pembayaran retribusi nontunai yang dapat dimanfaatkan oleh wajib retribusi di antaranya melalui teller di BPD DIY atau melalui ATM BPD DIY, hingga pembayaran melalui uang elektronik dari aplikasi. "Dalam tahap ini, pembayaran nontunai belum akan dilakukan untuk sektor nonkomersial," katanya.
Wajib retribusi cukup mencantumkan atau menuliskan nomor identitas retribusi untuk mengakses pembayaran nontunai.
Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.
Selain DLH, sejumlah organisasi perangkat daerah lain yang juga akan melakukan elektronifikasi pembayaran retribusi adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk pembayaran retribusi pengelolaan limbah, Dinas perdagangan untuk retribusi di UPT Pusat Bisnis, dan di Dinas Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
- Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Advertisement