Advertisement

Halau Pemudik, 11 Titik Perbatasan di DIY Dijaga Polisi

Yosef Leon Pinsker
Minggu, 25 April 2021 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Halau Pemudik, 11 Titik Perbatasan di DIY Dijaga Polisi Kendaraan berplat nomor luar DIY diperiksa oleh petugas posko terpadu pemantauan COVID-19 DIY di Jalan Nasional Jogja-Purworejo Km. 41, Kapanewon Temon, Kulonprogo, atau tepatnya depan Masjid Nurul Huda, Sabtu (25/4/2020).-Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ditlantas Polda DIY mengaku sudah mulai memetakan sejumlah titik yang bakal disekat pada larangan mudik mendatang. Petugas rencananya akan mendirikan 11 pos di sejumlah titik guna memantau pergerakan para pemudik.

"Kemarin kami sudah pastikan di beberapa titik jalan untuk dijadikan pos pantau. Ditlantas Polda DIY akan mendirikan pos yang nantinya disebar di 11 titik perbatasan DIY-Jawa Tengah, serta jalur-jalur alternatif," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu (25/4/2021).

Advertisement

Iwan menyatakan bahwa, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga telah melaksanakan peninjauan di beberapa ruas jalan yang nantinya akan dijadikan pos pantau dalam upaya pengetatan larangan mudik, peniadaan mudik, dan pengetatan setelah Idulfitri 1442 Hijriah.

Iwan beserta jajarannya telah memastikan beberapa persiapan di titik jalan di antaranya Simpang Tiga Gejayan, Wirobrajan, perbatasan Prambanan, Jalan Hargodumillah, Srandakan, dan Pos Temon.

BACA JUGA: Menag Doakan Awak KRI Nanggala-402: Semoga Mereka Syuhada

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, upaya pelaksanaan pengawasan larangan mudik 2021 akan dilakukan bersamaan dengan digelarnya operasi ketupat progo yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Upaya itu untuk menciptakan rasa aman masyarakat, karena ini masih pandemi dan ada larangan mudik lebaran," tambahnya.

Surat Bebas Covid-19

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menambahkan, pihaknya akan mulai mendirikan pos pantau pada H-7 lebaran atau sekitar tanggal 6 Mei 2021.

"Informasinya H-7 lebaran. Ya saat ini baru peninjauan saja," katanya.

Ia melanjutkan, bagi pengendara yang tidak membawa surat rapid antigen selama 1x24 jam, maka petugas kepolisian akan meminta putar balik. Nantinya, setiap pos pantau akan diisi antara 15 hingga 20 personel kepolisian, dengan pembagian tiga sif selama 24 jam.

"Penjagaan akan ketat karena kami lakukan selama 24 jam," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Keamanan AS Sebut Terorisme Kembali Muncul dan Jadi Ancaman

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement