Advertisement

Turun ke Jalan, Buruh di Jogja Bagikan Takjil di Malioboro

Sunartono
Sabtu, 01 Mei 2021 - 21:57 WIB
Sunartono
Turun ke Jalan, Buruh di Jogja Bagikan Takjil di Malioboro Aksi membagikan takjil di Kawasan Malioboro dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei, Sabtu (1/5/2021). - Ist/KSPSI.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan buruh DIY yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memilih cara berbeda dalam memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei. Mereka menggelar aksi simpatik dengan membagikan takjil dan masker di kawasan Malioboro, Sabtu (1/5/2021).

Koordinator Umum Aksi Hari Buruh DIY Waljid Budi Lestarianto menjelaskan pada hari buruh 2021 ini ia bersama para buruh menggelar dua agenda pada sore hari. Pertama sekitar pukul 15.30 WIB puluhan massa buruh membagikan takjil dan masker kepada masyarakat di Kawasan Malioboro.

Advertisement

BACA JUGA : May Day 2021, MPBI DIY Masih Soroti Ironi Upah Murah

“Kedua, setelah membagikan takjil kami bertemu dengan pimpinan DPRD DIY di Kompleks Parlemen, ini sekaligus untuk menyampaikan aspirasi kami bahwa di tengah pandemi ini buruh menjadi korban. Setidaknya ada sebelas kebijakan dan peraturan yang menyengsarakan buruh terbit sepanjang satu tahun pandemi. Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah,” katanya, Sabtu (1/5/2021).

Waljid merinci selama setahun terakhir terjadi pemotongan upah buruh dengan dalih pandemi, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Permenaker No.2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Menarik! Ini Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh di Media Sosial

Selain itu kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ikut dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Tak sampai di sini, kata dia, jelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolok ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.

“Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh,” ujarnya.

Waljid menegaskan buruh DIY menyerukan lima tuntuan, pertama, mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, kedua, meminta agar THR dibayarkan tepat waktu dan tidak dicicil. Ketiga, berharap pemerintah segera menanggulangi pandemi Covid-19 dengan mempercepat vaksinasi. Keempat, mendesak pengusutan korupsi bantuan sosial dan terakhir menuntut agar diterbitkannya Perda Ketenagakerjaan DIY.

BACA JUGA :Demo Hari Buruh, Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut

“Kami mendorong agar pemerintah memberi perlindungan dalam menghadapi pandemi lewat bantuan sosial dan jaminan atas vaksinasi gratis. Biaya pendidikan bagi para pelajar dan mahasiswa juga seharusnya digratiskan untuk mengurangi beban rakyat, terutama buruh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement