Advertisement
Catat! Mulai 6-17 Mei, Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasional
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) umum tidak boleh beroperasional di Jogja. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta, adapun bus AKAP yang tetap boleh beroperasi pada tanggal tersebut yang memiliki stiker khusus dari Pemerintah Pusat. Stiker ini sebagai tanda untuk beberapa bus yang membawa penumpang seperti tenaga kerja yang pulang dari luar negeri, warga telantar Indonesia, pelajar dari luar negeri, dan lainnya yang mendapat keterangan dari pemerintah.
Advertisement
Terkait datangnya pemudik, UPT Terminal Giwangan tidak menyiapkan antisipasi khusus. “Sebetulnya kami enggak ada antisipasi, [karena] di setiap perbatasan ada penjagaan ketat dari Dinas Perhubungan DIY, aparat Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan lainnya,” kata Bekti, Selasa (4/5/2021).
Jikalau ada bus AKAP tanpa stiker yang berusaha masuk wilayah DIY, nantinya akan diminta untuk putar balik. Sementara untuk bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan perkotaan masih bisa beroperasi secara normal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
Advertisement
Advertisement