Advertisement

312 Kendaraan Luar Daerah Lolos Masuk Gunungkidul

David Kurniawan
Rabu, 12 Mei 2021 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
312 Kendaraan Luar Daerah Lolos Masuk Gunungkidul Petugas Dinas Perhubungan Gunungkidul bersama-sama dengan anggota kepolisian saat memeriksa kendaraan luar daerah yang masuk melalui pintu di Pos Hargodumilah, Kapanewon Patuk, Selasa (11/5/2021) sore. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik. Namun, di Posko Penyekatan Pemudik di Gunungkidul, ada 312 kendaraan yang diperbolehkan melintas masuk Bumi Handayani.

Sekitar 312 unit itu diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena telah memenuhi syarat. “Kebanyakan kendaraan luar daerah ini dimiliki warga lokal DIY, sehingga diperbolehkan masuk ke Gunungkidul,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Bayu Susilo Aji, Selasa (11/5/2021).

Advertisement

Ia mengatakan Dinas Perhubungan bersama-sama dengan anggota kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan plat luar daerah yang akan masuk, selama larangan mudik mulai 6 Mei 2021.

Total sudah ada sekitar 330 kendaraan yang diperiksa dan ada 18 kendaraan yang diminta putar arah. Bayu menjelaskan, permintaan putar balik dilakukan karena pengendara tidak memiliki persyaratan seperti surat bebas Covid-19 atau surat tugas kerja.

“Memang tidak bisa menunjukan, makanya diminta balik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah

News
| Rabu, 08 Mei 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement