Advertisement
Bawa Kabur Motor & Ponsel, Pemuda di Kulonprogo Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, SENTOLO--Seorang pria berinisial ES, 31, warga Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo diringkus polisi karena diduga telah menggelapkan sebuah sepeda motor dan membawa kabur sebuah ponsel milik rekannya.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan korban dari aksi melawan hukum yang dilakukan oleh ES di antaranya Dudi Maris Hendrawan, 43, warga Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA : Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi
"Sedangkan, ponsel yang sempat dibawa kabur oleh korban adalah milik Andi Saputro, 29, warga Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Andi adalah rekan pelaku, sedangkan Dudi adalah majikan pelaku di warung bakso Pak Bagong Kapanewon Sentolo, Kulonprogo," ujar Jeffry pada Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, pelaku yang merupakan karyawan warung bakso Bagong milik korban, pada Sabtu (15/5/2021) lalu membawa sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 6170 LL yang biasa dipakai untuk operasional di warung bakso.
Saat itu, pelaku pergi dengan alasan hendak menjual handphone secara COD (cash on delivery). Sedangkan, ponsel milik Andi digunakan pelaku dengan dalih untuk memperlancar komunikasi.
"Akan tetapi, ditunggu selama tiga hari korban tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak masuk kerja. Bahkan, ada kabar sepeda motor ini sudah digadaikan kepada Widodo warga Timpang, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," jelas Jeffry.
BACA JUGA : Tahanan Penggelapan Motor Tewas Dikeroyok Belasan
Berbekal laporan dari kedua korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di Pasar Temon. Sepeda motor ini digadaikan seharga Rp2,2 juta dan uangnya habis untuk membayar karaoke.
"Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya sebuah handphone Xioami dan sebuah motor Yamaha Mio M3 tahun 2017 dengan nomor polisi AB-6170-LL," kata Jeffry.
BACA JUGA : Kehabisan Uang Saat Liburan dengan Kekasih di Jogja
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP, dengan rumusan pasal sebagai berikut, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement