Advertisement
Tanam Ganja di Rumah Kontrakan, 3 Karyawan Swasta Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Satreskoba Polresta Jogja menangkap tiga karyawan swasta karena diduga merupakan bagian dari jaringan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja. Kasus itu dibongkar pada Selasa (25/5/2021) lalu dengan barang bukti berupa pohon, biji serta ganja kering. Kini tersangka yakni AID, W, dan DWS mesti meringkuk di balik penjara.
Kanit 1 Satreskoba Polresta Jogja, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat AID dan W baru saja mengambil ganja kering yang merupakan kiriman dari seseorang yang diduga bandar berinisial K asal Lampung. Saat hendak mengambil paket kiriman ganja kering itu, AID dan W disergap oleh pihak kepolisian.
Advertisement
"Dia transaksi di Jalan Magelang. Kami geledah dia punya ganja di tas sudah kering. Mereka baru saja transfer Rp3,5 juta kepada saudara K di Lampung. Total ganja yang dikirim ya setengah kilo," katanya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Menarik Nih, Ada 128 Lukisan Dipajang di Bandara YIA
Widodo menambahkan, paket tersebut dikirim dari lampung menggunakan bus AKAP PO Putra Remaja tujuan terminal Jombor. "Dari Lampung dia kirim barang itu lewat bus PO. Putera Remaja yang biasanya pool di terminal Jombor itu," imbuhnya.
Saat AID dan W berhasil diamankan, proses pengembangan pun dilakukan dan pihak kepolisian mendapat informasi jika sebagian ganja lainnya dititipkan kepada DWS rekan mereka sesama pengguna ganja. Selanjutnya pada Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 00.25 polisi bergegas mengamankan pelaku DWS di rumah kontrakannya di wilayah Ngemplak, Sleman.
Saat penggeledahan rumah kontrakan DWS dilakukan, polisi menemukan empat tanaman ganja yang disimpan di polybag, dan dua kaleng berisi biji ganja. "Pohon itu sebagian milik AID dan DWS. Kalau bibitnya dari si A," ujarnya.
Baca juga: Pandemi, Rumah Tipe Menengah Topang Penjualan
Kanit mengungkapkan bahw, DWS dan AID menanam ganja lantaran untuk lebih memudahkan keduanya mendapatkan barang ilegal tersebut. Ganja yang ditanam keduanya sudah cukup tinggi yakni sekitar enam hingga 40 sentimeter.
Pot-pot berisi ganja itu diletakan oleh pelaku di balkon rumah kontrakan, sehingga tidak terendus oleh warga sekitar. "Mereka menaruhnya di atas. Jadi gak ada warga yang lihat," jelasnya.
Kini para pelaku yang berstatus karyawan swasta itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk tersangka AID disangkakan Pasal 111 ayat 1 Juncto 132 ayat 1 subsider pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka W disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.
Untuk tersangka DWS disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement