Advertisement
Calon Lurah di Kulonprogo Diminta Hindari Politik Uang
Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--DPRD Kabupaten Kulonprogo mengimbau para calon yang mengikuti proses pemilihan lurah di kabupaten Kulonprogo menghindari praktek money politics atau politik uang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kulonprogo, Suharto, mengatakan semua calon lurah yang mengikuti proses pemilihan lurah di kabupaten Kulonprogo menghindari politik uang. Pemilihan lurah sendiri diselenggarakan pada September mendatang.
"Semua lurah saya harapkan untuk menghindari praktek money politics untuk menghasilkan lurah yabg berkualitas di wilayah kabupaten Kulonprogo," kata Suharto pada Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut, Suharto juga mendorong agar para lurah mengikuti setiap prosedur pendaftaran lurah. Mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan lurah yang terpilih.
"Semua prosedur saya harapkan untuk diikuti dengan baik oleh semua lurah yang mengikuti pemilihan lurah di wilayah kabupaten Kulonprogo. Semua sesuai prosedur," kata Suharto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk dan KB) Kabupaten Kulonprogo Sudarmanto mengatakan penyelenggaraan pilur atau sering juga disebut pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kabupaten Kulonprogo tahun 2021 bakal melibatkan sejumlah 68 Desa.
"Sampai saat ini kami masih melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur, guna lancarnya pelaksanaan [pilur] nanti," ujar Sudarmanto.
Dari total 68 desa, sebanyak 35 kades telah mengakhiri masa jabatan berdasarkan hasil Pilkades 2015. "Sejumlah 17 kades berakhir masa jabatannya di tahun 2019, 15 Kades lainnya berakhir di tahun 2020, sedangkan satu kades tidak dapat dilantik karena meninggal dunia pada hasil pilkades 2018," kata Sudarmanto.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pilur nanti, pemilihan akan digelar dengan pertimbangan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ada beberapa tahapan yang harus disesuaikan dengan prokes seperti pelaksanaan kampanye dan waktu pemilihan suara. Adapun, waktu pemilihan suara direncanakan pada tanggal 12 September 2021.
"Sehingga pada tanggal 31 Oktober calon terpilih sudah dapat dilantik, bertepatan dengan habisnya masa jabatan 35 Kades hasil pemilihan di tahun 2015," imbuh Sudarmanto.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
News
| Selasa, 07 Mei 2024, 06:47 WIB
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
Advertisement
Advertisement