Advertisement
10 Tersangka Pengeroyokan Maut di Pasar Serangan Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satreskrim Polresta Jogja membekuk 10 tersangka pengeroyokan DW alias Wajik yang tewas mengenaskan di Pasar Serangan, Worobrajan, beberapa waktu lalu. Motif pengeroyokan berujung maut ini karena persoalan sepele. Tersangka utama berinisial SI menegur anak saksi, yaitu T, dan kemudian cekcok.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riko Sanjaya mengatakan kasus ini saat SI dan T sepakat menyelesaikan masalah di Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan pada 2 Juni lalu. Kemudian, T mengajak mengajak serta korban DW dan juga istri maupun anaknya.
Advertisement
BACA JUGA: Asyik Ngevlog, Pemuda Ini Terpeleset di Tebing 80 Meter di Klaten & Meninggal
Sesampainya di lokasi, SI telah menunggu bersama sembilan rekannya yang lain dan cekcok pun terjadi hingga salah seorang dari rombongan pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat. Selanjutnya korban dan saksi berlari ke selatan Pasar Serangan. "Namun korban dapat dikejar lalu dikeroyok oleh para pelaku dan roboh di lokasi kejadian," ungkap Riko, Selasa (8/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas akibat luka tusuk yang dideritanya. Luka tusukan itu bersarang di paru-paru korban hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, luka di bagian tubuh dan kepala juga dialami oleh korban.
Setelah kejadian itu, polisi bergerak cepat dengan memburu para pelaku. Awalnya, dua dari 10 tersangka dibekuk di Jetis dan Godean dua hari setelah kejadian. "Selanjutnya tersangka yang lain menyerahkan diri masing-masing ke kantor polisi. Mereka ini bahkan sempat kabur ke Jakarta dan Purbalingga," kata Riko.
Dua tersangka sempat dihadiahi dengan timah panas di kakinya oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap petugas.
BACA JUGA: Survei Terbaru Pilpres 2024: Ganjar Kuntit Prabowo, Puan Jauh Tertinggal
Iptu Dodi Kurniawan, Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Jogja mengatakan 10 pelaku tersebut yakni TOD, 23; BAS, 20; MNS, 22; SYT, 22; SHBS, 20; PIS,18; BL, 25; CPJ, 21; KAR, 22; dan SI, 20. Mereka rata-rata memukul korban dengan alat yang berbeda-beda menggunakan stik besi, batu, kayu bambu dan juga botol kaca.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun lalu Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
- Jadwal KA Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement