Advertisement
Dikpora Serahkan Arsip Statis ke Lembaga Kearsipan Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sekretaris Dikpora Kota Jogja, Dedi Budiono, M.Pd., menyerahkan arsip statis kepada Eko Budi Baskoro, SIP., selaku Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Jogja. Prosesi penyerahan bertempat di ruang Condrokinasih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Jogja, Jl. Hayam Wuruk 14, Selasa (8/6/2021) lalu.
Penyerahan arsip statis tersebut merupakan penyerahan yang ke-3 setelah sebelumnya pada tahun 2012 dan 2016.
Advertisement
Penyerahan arsip statis Dikpora Kota Jogja ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Jogja merupakan amanah dari UU NO. 43/2019 tentang Kearsipan. Dikpora merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi urusan pendidikan di Kota Jogja. Dikpora mempunyai rekam jejak yang sangat besar nilainya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara khususnya urusan pendidikan di Kota Jogja.
Dalam sambutannya, Dedi Budiono, mewakili Kepala Dikpora menyampaikan bahwa penyerahan arsip Dikpora menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis ini diperlukan untuk menjadikan arsip bermakna, mendukung riset, dan juga mendukung kultur literasi dan akses informasi tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di Pemerintah Kota Jogja bagi kalangan masyarakat luas baik dalam maupun luar negeri.
Penyerahan arsip berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi kalangan luas yang ingin mempelajari tentang kebijakan pendidikan di Kota Jogja.
Baca juga: Pandemi Berdampak pada Tubuh Penari
Kegiatan penyerahan arsip statis kepada LKD Kota Jogja dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Jogja; telah dilaksanakan melalui tahapan-tahapan tertentu sesuai dengan Perweal No. 88/2017. Arsip tekstual diserahkan sebanyak 111 berkas.
"Arsip yang telah diserahkan, selanjutnya disimpan dan dilestarikan oleh Pemerintah Kota Jogja sehingga dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, kemasyarakatan dan kemaslahatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku," kata Eko Budi Baskoro, mewakili Kepala DPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Viral Keributan Debt Collector dan Wisatawan, Polisi Sebut Hanya Kesalahpahaman
- Jelang Keberangkatan, Dinkes Jogja Pastikan Jemaah Haji Terima Vaksin Meningitis dan Covid-19
- Pilkada 2024: PPP Jogja Akan Gandeng 5 Parpol Bentuk Koalisi Besar
- Desentralisasi Sampah, Pemda DIY: Hanya 11 Kalurahan yang Siap Kelola Mandiri
- Menjelang Iduladha, Stok Hewan Kurban di DIY Mencukupi
Advertisement
Advertisement