Advertisement
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Gelar Sosialisasi APOA Berbasis QR Code
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi ini digelar untuk mendukung keterlibatan perusahaan, hotel dan penginapan dalam mendata serta melaporkan keberadaan orang asing di DIY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan sistem pelaporan APOA berbasis QR Code ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional. Sistem ini membantu dan mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
Advertisement
"Kalau dulu orang asing masuk ke Indonesia hanya diberi cap kemudian hotel atau penginapan mencatat identitasnya secara manual melalui web based, saat ini diubah dengan scane stiker yang ada QR Code yang sudah ditempel di paspor saat tiba di bandara," katanya, Kamis.
Dijelaskan Indra, sistem APOA ini sangat memudahkan para pengelola hotel dan penginapan. Pengelola tinggal mengunduh aplikasi di App Store kemudian pihak Imigrasi memberi access code untuk masuk ke aplikasi. "Saat ada orang asing yang masuk, tinggal pindai menggunakan aplikasi ini. Penginapan tak lagi menginput secara manual karena data yang dipindai langsung terdeteksi. Data ini lebih cepat, efisien dan akurat," katanya.
Hingga kini, kata Indra, orang asing yang memiliki izin tinggal di DIY sekitar 2.000 orang. Keberadaan mereka terus dipantau. Mereka tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana mengatakan pelaporan orang asing berbasis QR Code mempermudah pendataan tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga pemilik penginapan. "Ini merupakan terobosan baru bagaimana pergerakan orang asing itu mudah terdeteksi," katanya.
Yayan menegaskan, pelaporan orang asing bagi pengelola hotel dan penginapan sifatnya wajib. Jika tidak melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Hal yang sama juga diberlakukan di luar negeri, di mana saat WNI masuk ke sebuah tempat pasti akan ditanyakan paspor. "Mau hotel serendah apapun pasti pengelola minta paspor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
- Optimalkan Pelayanan dengan Penampilan Rapi dan Menarik, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Menggelar Beauty & Handsome Class
Advertisement
Advertisement