Advertisement
Sultan Siapkan Sanksi Hukum untuk Pelanggar Aturan PPKM Darurat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X siap menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan," kata Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.
Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.
Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu.
"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat, antara lain pemda akan menutup sementara tempat-tempat publik terbuka yang selama ini untuk kegiatan pariwisata, seni, maupun budaya.
BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830
Soal resto atau rumah makan, ditegaskan pula bahwa seluruhnya tidak diperkenankan buka layanan makan di tempat.
"Karena untuk makan, pasti buka masker sehingga tidak tahu sebelah pengunjung tersebut ada yang positif," ujar Sultan.
Ia menyebutkan di DIY PPKM darurat akan berlaku di lima kabupaten/kota tanpa terkecuali.
Untuk mengurangi mobilitas di kawasan Malioboro, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan bahwa pemkot setempat akan memilah mana pedagang atau toko yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan mana yang tidak.
"Yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari tutup. Yang memenuhi kebutuhan sehari-hari memungkinkan buka tetapi dengan daring (pesan antar) ," katanya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
- Ada Pembuangan Sampah Ilegal di Gunungkidul, Begini Respons Pemda DIY
- Marbot Masjid di Kota Jogja Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement