Advertisement
PPKM Darurat: 5 Pasar Tradisional di Kota Jogja Ditutup Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perdagangan Kota Jogja menutup sementara lima pasar tradisional, yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali mulai Kamis (8/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
"Penutupan akan dilakukan mulai Kamis (8/7/2021)," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (7/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, keputusan untuk menutup sementara pasar tradisional tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan dan kondisi di lapangan, dengan harapan penerapan PPKM darurat untuk mencegah penularan COVID-19 bisa memberikan hasil yang lebih optimal.
BACA JUGA: AirAsia Ambil Alih Operasional Gojek di Thailand
Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.
Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli.
Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas juga diambil Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan kecamatan dan Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar selama PPKM Darurat.
"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.
Luberan pedagang di pasar lain seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara.
"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.
Selain untuk mencegah munculnya kerumunan, penutupan aktivitas luberan pedagang di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan pokok yang dijual pedagang di luar pasar juga bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.
"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya.
Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 28 April 2024
Advertisement
Advertisement