Advertisement
14 Hari PPKM Darurat, Ribuan Pelanggaran Terjadi di DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Selama kurang lebih dua pekan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah DIY, petugas gabungan telah memeriksa 11.417 kendaraan dan memutar balik sebanyak 3.752. Sementara jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.142, sebanyak 650 usaha non esensial ditutup, 481 kegiatan masyarakat dibubarkan, dan 39 usaha dilakukan penyegelan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang berbarengan dengan Operasi Aman Nusa II, kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah titik DIY. Awalnya ada 21 titik yang disekat namun seiring berjalannya waktu, petugas menambah titik penyekatan karena mobilitas masyarakat yang masih tinggi.
Advertisement
"Sehingga totalnya ada 25 titik penyekatan dimana Polres Sleman ada enam lokasi, Kulonprogo enam lokasi, Bantul dua lokasi, Jogja lima lokasi, Gunungkidul satu lokasi dan Polda DIY mengampun lima lokasi," katanya, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Jumlah Orang Miskin di Indonesia Naik 1,12 Juta pada Maret 2021
Adapun jumlah personel yang dilibatkan berjumlah 500 orang dengan tambahan 100 personel TNI dan 100 personel lainnya. aun demikian, jumlah itu faktanya terus bertambah karena pemantauan juga dilakukan sampai ke tingkat Polsek.
"Hasilnya sampai dengan tanggal 12 Juli yakni ada 11.417 kendaraan diperiksa dan memutar balik sebanyak 3.752 kendaraan. Sementara jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.142," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 daerah setempat menutup sebanyak 650 usaha non esensial, membubarkan 481 kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan, dan 39 usaha hiburan berupa salon dan spa dilakukan penyegelan.
Baca juga: Belum Sebulan, Satgas Sleman Sudah Makamkan 534 Jenazah
Sementara untuk persentase penurunan mobilitas disebut Yuli masih kurang optimal. Masih banyak masyarakat yang keluar rumah namun dengan keperluan yang tidak mendesak. Banyak pula tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Pihaknya berharap aturan itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan situasi pandemi dengan melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak semisal menimbun obat-obatan atau oksigen. Padahal banyak masyarakat yang tengah memerlukan barang itu di tengah situasi seperti sekarang. "Dari Satgas Penegakan Hukum kami senantiasa melakukan pemantauan baik itu oksigen dan peralatan medis atau obat-obatan. Kalau ada indikasi penimbunan untuk kepentingan pribadi maka kami akan lakukan tindakan tegas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement