Advertisement
Instruksi Bupati Diabaikan, 700 Masjid di Bantul Gelar Salat Jumat Berjemaah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbup) No.19/instr/2021, Senin (12/7/2021) lalu.
Inbup No.19 tersebut membatasi peribadatan selama pelaksanaan PPKM Darurat. Meski sudah ada larangan mengadakan kegiatan berjemaah, sebanyak 700 masjid di Bantul tetap menggelar salat Jumat berjamaah.
Advertisement
BACA JUGA: Begini Cara Kerja RS Darurat untuk Pasien Covid-19 di DIY
"Dari pantauan kami. Dari 1.400-an masjid di Bantul, 700an masih menggelar salat Jumat berjamaah. Jumlah ini masih sementara, karena proses masih berjalan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul Aidi Johansyah, Jumat (16/7/2021).
Aidi mengatakan jawatannya akan melakukan beberapa hal. Pertama, Kemenag Bantul akan menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama No.17 tahun 2021 dan Inbub No.19/Instr/ 2021. Kedua, terus memonitor pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah.
"Hasilnya baru akan kami serahkan ke Satgas Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Inbup No.19/Instr/2021 tentang perubahan kedua atas Inbup No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul, Senin (12/7). Inbup No.19 berisi perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.
“E. Adat istiadat (resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya). Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam inbub tersebut.
Perubahan atas Inbup No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6/2021) lalu, Halim mengeluarkan Inbup No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbup No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.
Dalam Inbup terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C: perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbup No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari Perempatan Gose sampai Perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.
Selain diktum ke delapan, tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbup yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular.
“UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Prakiraan Cuaca Sragen Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Dominan Cerah Berawan
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini Selasa 7 Mei 2024 Didominasi Cerah Berawan
- Kuota Rumah Bersubsidi Diprediksi Segera Ludes, Pengembang Usul Ditambah
- Banyak Cerah Berawan dan Lebih Sejuk, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Selasa 7 Mei
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement