Advertisement
Penutupan Lapak Jualan Non-Sembako di Pasar Tradisional Jogja Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perdagangan Kota Jogja mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa penutupan sementara sejumlah pasar tradisional yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok hingga 25 Juli sesuai aturan perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat.
"Kami berpedoman pada Instruksi Mendagri terkait PPKM dan nanti pasti akan ada surat edaran yang dikeluarkan terkait aturan perpanjangan penutupan sementara di sejumlah pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Sebelumnya, lima dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok diminta tutup sementara pada 8-20 Juli atau selama PPKM diterapkan.
Kelima pasar tradisional yang terdampak aturan PPKM tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat termasuk UPT Pusat Bisnis yang menjual fesyen dan suvenir, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy), Pasar Klitikan Pakuncen yang menjual barang unik dan barang bekas, Pasar Sepeda Tunjung Sari, serta Pasar Ciptomulyo yang menjual kebutuhan dekorasi taman.
Perpanjangan aturan penutupan sementara tersebut juga berlaku untuk luberan pedagang yang kerap terjadi di berbagai pasar tradisional seperti di Pasar Kranggan, Pasar Kotagede, Pasar Demangan, dan Pasar Sentul.
Yunianto menyebut pedagang di pasar yang ditutup sementara benar-benar mematuhi ketentuan tersebut dan tidak ditemukan pedagang yang nekat mencuri-curi kesempatan untuk membuka kios atau toko miliknya.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Butuh Ambulans Gratis? Hubungi Nomor Ini
"Kesadaran pedagang sangat luar biasa untuk mendukung upaya pemerintah mengatasi penularan COVID-19. Dari pantauan kami, pedagang semuanya tertib mematuhi aturan," katanya.
Begitu pula dengan pedagang luberan di sejumlah pasar juga tertib. "Untuk luberan pedagang merupakan kewenangan kecamatan dan Satpol PP. Tetapi semuanya tertib," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga memberikan keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen pada Juli bagi pedagang di lima pasar yang ditutup sementara selama PPKM dan keringanan 25 persen untuk pasar lainnya.
"Kami belum bisa memastikan bagaimana aturan setelah perpanjangan PPKM berakhir pada 25 Juli. Tentunya, aturan yang nanti diterapkan sesuai dengan ketentuan dari pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Layak ke Liga Italia, Termasuk Marselino
- Guinea Panggil 4 Pemain Level Senior Vs Indonesia, Salah Satunya Eks Barcelona
- Meski Kalah dari China, Tim Uber Indonesia Telah Lewati Target PBSI
- Pembalap Lando Norris Pecundangi Verstappen, Menangi F1 Kali Pertama di Miami
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement