Advertisement
Petugas Masih Temukan Kerumunan di Rumah Makan di Jogja, Sleman dan Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri masih menemukan kerumunan di rumah makan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dari hasil sampel pemeriksaan di warung-warung makan setidaknya petugas membubarkan 15 lokasi kerumunan di warung makan pada hari pertama PPKM Level 4.
“Pelanggaran kemarin hanya 15 yang dibubarkan dan ditutup satu semuanya warung makan,” kata Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Penegakan Gukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rohmad, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Noviar mengatakan pelanggaran tersebut merupakan hasil monitoring secara sampel di wilayah Jogja, Sleman, dan Bantul. Jumlah tersebut belum termasuk pelanggaran hasil monitoring Satgas Penanganan Covi-19 di kabupaten dan kota.
Baca juga: Ribuan Nakes Meninggal Dunia Karena Covid-19, Ada yang Kesulitan Mendapat Tempat Perawatan
Dia meminta pengelola warung makan untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan selama PPKM Level 4 ini yang sudah diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang untuk menekan penularan Covid-19. Noviar mengaku cukup kesulitas memantau warung makan maksimal tiga orang pembeli yang makan di warung makan dan batasan makan 20 menit sehingga butuh kesadaran pemilik warung makan.
Sejauh ini pihaknya melakukan penindakan persuasif dan membiarkan yang makan lebih dari tiga orang dalam warung makan asalkan dalam satu meja tiga lebih dari tiga orang atau ada jarak di antara para pembeli.
“Ini mengukur tiga orang dalam satu tempat kesulitan. Yang kami minta tiga orang dalam satu meja. Kami minta pemiliknya mengawasi kalau ada yang lebih kita bubarkan,” ujar Noviar.
Baca juga: Walikota Jogja Targetkan Seluruh Warga Jogja yang Penuhi Syarat Tervaksin pada 17 Agustus
Sebagaimana diketahui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Nomor 20/INSTR/2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Ingub tersebut pda diktum kesembilan mengatur soal makan minum di tempat umum. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.
Maksimal pengunjung di warung makan tersebut adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sementara warung makan dan kafe yang berada dalam gedung tertutup baik di lokasi pribadi maupun pusat perbelanjaan tidak boleh menerma makan di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement