Advertisement
Cokok 5 Tersangka, Polres Gunungkidul Amankan Pil Koplo 3.000 Butir
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jajaran Satreskoba Polres Gunungkidul meringkus lima pemuda selaku pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3.000 butir pil koplo sebagai barang bukti penyalahgunaan obat-obatan.
Kelima tersangka di antaranya AG,25; AM,22; EH,21 dan EG,25 merupakan warga Kalurahan Pengkol, Nglipar. Sedangkan tersangka AS,21 merupaan warga Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen. Kasus ini terungkap saat polisi menangkap AG dengan barang bukti 439 pil sapi. Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mencokok empat tersangka lainnya.
Advertisement
Kasat Reskoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, pengungkapan peredaran pil koplo yang dilakukan jajarannya berada di Kalurahan Pengkol, Nglipar. Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. “Total dari kelimanya kami dapatkan barang bukti pil koplo sebanyak 3.000 butir,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (28/7).
Hasil pemeriksaaan awal diketahui bahwa kelima tersangka sudah berkecimpung di peredaran obat-obatan terlarang dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Diungkapkan Astuti, barang-barang haram ini didapatkan melalui jual beli online. Sebanyak 1.000 butir pil dibeli seharga Rp400.000.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo: BPN Pastikan Tak Ada Penolakan di Kadirojo 1
Untuk selanjutnya pil-pil ini dibuat satu paket dengan isi sepuluh butir dan dijual seharga Rp25.000. “Para tersangka ini masih satu komplotan karena penjualan dilakukan bersama-sama. Dari tangan satu tersangka kemudian dibagi-bagikan ke teman-temannya untuk dijual,” ungkapnya.
Ditambahkan Astuti, empat tersangka ditangkap karena menjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Sedangkan satu tersangka berinisial ERG dijerat karena membantu tindak pidana penjualan obat-obatan ini.
Atas perbuatannya, kelima tersanga dijerat Pasal 60 butir 10 Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan atau Pasal 196 juncto Pasal 198 ayat 2 dan 3. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, peredaran obata-obatan keras sejenis pil koplo sedang marak sehingga harus diwaspadai. Terlebih lagi, harga jualnya relative terjangkau karena di kisiran puluhan ribu rupiah per paketnya.
“Sasarannya memang untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah. Meski murah, pil-pil ini efeknya sangat berbahya karena bisa merusakan kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- JNE Content Competition 2024 Berhadiah Ratusan Juta Rupiah Digelar, Yuk Daftar!
- Diantar Seratusan Kader PDIP, Her Suprabu Daftar Bakal Cawali Solo 2024
- Dorong Sertifikasi Usaha Mikro, KemenkopUKM Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
- Rakor Puspom TNI-Polri Bahas Pemakaian Pelat Dinas hingga Bentrok Antar-Anggota
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement