Advertisement
Danais Rp22,6 Miliar untuk Desa Segera Dicairkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyalurkan dana keistimewaan (Danais) total Rp22,6 miliar untuk mempercepat penanganan COVID-19 di level desa.
"Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus pemerintah kelurahan atau desa sebesar Rp22,6 miliar yang akan diberikan kepada 392 kelurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai," kata Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho dikutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (1/8/2021).
Advertisement
Setiap desa atau kelurahan di DIY, ujar Aris, nantinya bakal mendapatkan alokasi dana dengan besaran paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta.
Menurut Aris, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kelurahan, melainkan disesuaikan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kelurahan tersebut, serta banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.
Masing-masing desa, kata dia, dapat memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan COVID-19 tergantung kondisi desa tersebut. "Mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional selter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya," ujar dia.
Meski demikian, untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah desa/kalurahan harus segera melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu.
BACA JUGA: Proyek Diduga Fiktif Senilai Rp1 Miliar di Gunungkidul Disorot Kejaksaan
Ia mengatakan Danais tersebut tidak dapat disalurkan apabila desa yang bersangkutan belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan. Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.
"Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan 'monggo' (silakan). Duitnya sudah ada," kata Aris.
Oleh sebab itu, ia mendorong perubahan APBDes di masing-masing desa dipercepat untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan COVID-19.
Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kelurahan melakukan perubahan APBDes.
"Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kelurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kelurahan sebagai pendapatan belanja kelurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal Agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement