Advertisement
Gunungkidul Belum Rencanakan Pemberian Keringanan Pajak ke Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Saptoyo mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan pengurangan pajak sebagai dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dan level empat yang dimulai sejak awal Juli lalu. Kepastian ini sebagai jawaban atas keluhan dari pengusaha yang meminta adanya keringanan.
Advertisement
“Sementara ini belum ada perintah. Jadi, pajak masih berlaku seperti biasa seperti pajak hotel dan restoran,” kata Saptoyo, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Menurut dia, hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran PBB yang jatuh temponya pada akhir September mendatang. Apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan berlaku.
Saptoyo tidak menampik selama pemberlakukan PPKM ada yang mengajukan keringanan pembayaran mulai dari pajak air, PBB dan lainny. Meski demikian, permohonan tak serta merta langsung disetujui karena harus melalui proses vereifikasi lapangan.
Selain itu, sesuai dengan monitoring dan evaluasi dari KPK beberapa waktu lalu, kata dia, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan banyak hal dan tidak serta merta langsung dilaksanakan. “Tentunya kalau memang layak, maka yang mengajukan keringanan bisa diberikan. Tapi, ada proses yang harus dilakukan sebelum keringan diberikan,” katanya.
Salah seorang anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Ratih mengakui pemberlakuan PPKM memberikan dampak terhadap kegiatan usaha yang dimiliki. Kondisi ini tak hanya dialami seorang karena pengusaha lain juga mengalami hal yang sama.
BACA JUGA : Demi Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Gunakan
Ia berharap kepada pemerintah untuk dapat memberika keringanan mulai dari pengurangan pajak hotel dan restoran. Selain itu, ada juga permintaan keringanan pembayaran PBB berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran hingga peniadaan sanksi apabila terlambat membayar pajak. “Kami juga minta adanya pengurangan besaran pajak yang dibebankan wajib pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Kamis 2 Mei 2024
- Daftar Lokasi Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Jogja dan Sekitarnya, Gratis!
- Peringati hari Kesiapsiagaan 2024, Kementerian Kominfo Dorong Masyarakat Siap untuk Selamat
- Soal Penjabat Kepala Daerah yang Berencana Maju di Pilkada 2024, Sultan Bilang Begini
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement