Advertisement
Tanya Jawab Dengan DPMPT Bantul
Advertisement
Pengirim : Debe s [email protected]
Tanggal : Rabu, 16 Jun 16.55
Advertisement
Pertanyaan :
Kepada perizinan kabupaten Bantul
Di dusun sekarpetak tepatnya di daerah bangunjiwo kecamatan gedongan berupa sawah yg sangat hijau dari crita masyarakat setempat di daerah itu jalur hijau di Bantul jdi hanya sawah tapi sekarang di jalur hijau ada pondasi sebuah rumah di tengah2 sawah .
Di tahun yg akan datang daerah sekarpetak bangunjiwo akan banyak bangun2 an di lahan hijau nya bangunjiwo.
Waktu sekarang ini jalan banyak wisatawan datang ke daerah tersebut untuk jalan kaki atau besepada dan di pinggir sawah sudah ada warung yg jual makanan khas desa jdi buat daya tarik wisatawan , di samping itu juga banyak villa di daerah tersebut.
- Yg saya tanyakan apakah di jalur hijau tersebut bisa di didirikan bangunan seperti rumah.?
- Apakah bangunan tersebut sudah punya atau. Memiliki IMB? Nya sudah kenapa di kasih ijin sedangkan itu jalur hijau
Jawaban :
- Salah satu persyaratan mengajukan IMB adalah Status Tanah harus sudah Pekarangan atau non pertanian . Status tanah ini dibuktikan dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah, misal : Sertifikat. Apabila dalam bukti kepemilikan tanah, status tanah belum pekarangan, maka IMB tidak bisa diterbitkan. Berkaitan dengan perubahan status tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut, merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Jadi proses penerbitan IMB berdasarkan status tanah yang tercantum dalam Bukti Kepemilikan Tanah. Perihal status jalur hijau atau bukan, merupakan kewenangan Dinas Tata Ruang, karena setiap lokasi tanah sudah memilki Aturan Tata Ruang masing - masing. Untuk mengetahui lebih lanjut status tanah lokasi tersebut, anda dapat mengirimkan Letak Koordinat lokasi. Berdasarkan letak koordinat tersebut, maka Dinas Tata Ruang akan lebih mudah mengetahui status Tata Ruang lokasi yang saudara maksud.
- Kami belum bisa melakukan penelusuran mendalam terkait kepemilikan IMB pada lokasi tersebut. Berdasarkan penelusuran dengan kata kunci “gedongan atau sekarpetak” Bangunjiwo Sistem kami menemukan beberapa IMB yang telah terbit, tetapi kami belum bisa memastikan apakah IMB tersebut merupakan IMB dari lokasi yang saudara maksud. Untuk memastikan lokasi tersebut sudah memiliki IMB, harap memberitahukan kepada kami nama pemilik tanah dan atau Nomor Sertifikat Bangunan tersebut.
-----------------------------------------------------------------
Rangkuman Permohonan Informasi / Pengaduan melalui SIM Perizinan Online
Tanggal : 2021-08-02 12:18:36
Pemohon : DIDY SAPUTRA
Isi : pengajuan SPIRT-nya karena syarat yang di upload belum lengkap, apakah masih bisa di lengkapi ?
Jawaban : Apabila permohonan sudah masuk dalam proses verifikasi, silahkan dikirim melalui WA ke 0811-2503-088 (pada jam kerja), dengan menyebutkan No Pendaftaran Izin. Apabila permohonan sudah ditolak/dikembalikan, silahkan mengajukan permohonan kembali melalui aplikasi https://izinonline.bantulkab.go.i.d. Untuk mempermudah pengisian, anda dapat menggunakan fitur copy permohonan dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang ada. Untuk informasi lebih lanjut anda dapat berkonsultasi melalui WA ke nomor 0811-2503-088 (pada jam kerja). Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
------------------------------------------------------------------
Tanggal : 2021-05-18 15:29:10
Pemohon : ADHAM ARDIAN NOOR, SH.M.Sc
Isi : Assalamualikum Mohon maaf untuk Format Surat Pernyataan dll pengajuan IMB untuk Hunian apakah ada? atau buat sendiri Mohon Infonya.Matursuwun Wassalam
Jawaban : Formulir permohonan IMB dapat anda Download melalui website https://dpmpt.bantulkab.go.id/web. Pada menu Media - Download. atau anda dapat menghubungi CS kami (08112503088) melalui WA untuk dikirim file Permohonan IMB. Demikian kami sampaikan
------------------------------------------------------------------
Tanggal : 2021-04-21 20:16:28
Pemohon : Rio Eka Sakti, A.md, Akup
Isi : Kak, syarat pengambilan sipat apa saja ya
Jawaban : Silahkan didonwload melalui website dpmpt.bantulkab.go.id/web. Menu Media - Downlaod. Pada menu sebelah kirim pilih menu Izin Tenaga Kesehatan, kemudian bisa dicari Izin Praktik Akupunktur Terapis. Demikian kami sampaikan
------------------------------------------------------------------
Tanggal : 2021-04-16 11:23:59
Pemohon : Ayu Intan Fitri Vatikasari A.Md.Kes
Isi : Selamat siang, untuk masalah STR saya ditolak dikarenakan tidak dilegalisir, saya sudah bertanya jika ada barcode tidak perlu dilegalisir kembali. Terimakasih
Jawaban : Aturan legalisasi STR sudah ditentukan oleh Dinas Kesehatan sesuai Permenkes. Adapun dengan adanya STR dalam bentuk sertifikasi digital, akan kami koordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Demikian kami sampaikan. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
- Bersih-Bersih TPA Piyungan Butuh Waktu hingga Tiga Bulan
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- 10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
Advertisement
Advertisement