Advertisement
Mau Kelola Gerbang Samudra Raksa, Sutedjo Tunggu Kejelasan Aset
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pengembangan objek wisata Gerbang Samudra Raksa terganjal status yang disandang oleh objek wisata yang berada di perbatasan Kulonprogo dan Jawa Tengah ini. Meski demikian, Pemkab Kulonprogo sudah mengantongi sejumlah konsep untuk mengembangkan objek wisata Gerbang Samudra Raksa.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan pemerintah kabupaten Kulonprogo tidak ingin gegabah melakukan pengembangan. Sutedjo dan jawatannya ingin memastikan bahwa aset gerbang samudra raksa tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Advertisement
"Pemkab Kulonprogo tidak ingin melangkah terlalu cepat, supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari. Kalau Pemkab Kulonprogo akan mengelola namun bukan aset kita, maka harus diperjelas terlebih dahulu status asetnya. Jangan sampai salah dalam regulasinya," kata Sutedjo pada Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Mobilitas Warga di DIY Diklaim Turun 30%
Gerbang Samudra Raksa sendiri dibangun oleh pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY. Namun, pihak satuan kerja belum melakukan komitmen pengelolaan Gerbang Samudra Raksa berpindah ke Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.
"Padahal, sudah ada hitam di atas putih, namun aset (Gerbang Samudra Raksa) belum diserahkan ke Pemkab Kulonprogo, di sisi lain pengelolaannya boleh dilakukan Pemkab Kulonprogo, sehingga berita acaranya berbunyi pinjam pakai. Bangunan boleh dipakai atau dikelola oleh Pemkab dengan status pinjam pakai," ujar Sutedjo.
Asisten Dua Sekretariat Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan Sumber Daya Alam Kulonprogo Bambang Tri Budi Harsono membenarkan jika status Gerbang Samudra Raksa memang masih pinjam pakai. Terlebih, masa pemeliharaan Gerbang Samudra Raksa oleh pihak ketiga sudah selesai pada Juni 2021 lalu.
"Skenario yang disiapkan Pemkab Kulonprogo, pengelolaan Gerbang Samudra Raksa akan dipihakketigakan. Saat ini, appraisal juga sudah jadi. Ketika statusnya masih pinjam pakai, maka sesuai dengan regulasi yang ada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, terminologi pinjam pakai ini tidak boleh dipihakketigakan," tegas Bambang Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Prakiraan Cuaca di Jogja Rabu 1 Mei 2024, Langit di Wilayah DIY Cerah Berawan
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
Advertisement
Advertisement