Advertisement
Pembatasan Rumah Ibadah di Gunungkidul Dilonggarkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Gunungkidul mulai mengizinkan kegiatan keagamaan di tempat peribadahan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati tentang Perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 16 Agustus mendatang.
“Sekarang rumah ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, kegiatan keagamaan secara berjemaah boleh dilaksanakan baik di masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain sebagainya. Meski demikian, pelaksanaan masih ada pembatasan, yakni maksimal 25% dari kapasitas dibatasi sebanyak-banyaknya 20 orang.
Pembatasan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama. Sunaryanta juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan atau minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Namun operasional hanya diperkenankan di area terbuka serta maksimal terlaksana hingga pukul 20.00 WIB.
“Kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja hanya untuk dua orang,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mengaku sudah menerima surat edaran dari Kementerian Agama terkait dengan penyelenggaraan keagamaan di rumah ibadah. Menurut dia, izin kegiatan ibadah boleh diselenggarakan wilayah yang masuk PPKM level 3 dan 4. Setiap kegiatan pun dibatasi makasimal 25 orang sehingga tidak memicu terjadinya kerumuman pada saat penyelenggaraan.
“Sudah diatur dan harus dipatuhi agar mata rantai penyebaran virus dapat diputus,” katanya.
Menurut dia, selain pembatasan juga diakukan pengawasan pengawasan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan tidak menjadi sumber penyebaran virus.
Semua warga masyarakat wajib memakai masker, apabila diperlukan memakai masker dobel, saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bos Microsoft Satya Nadella Kunjungi Indonesia Bawa Investasi Rp28 Triliun, Ini Peruntukannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Haedar Nashir: Ormas Keagamaan Tidak Boleh Jadi Benalu
- Heroe Poerwadi, Singgih Raharjo, dan Eko Suwanto Punya Elektabilitas Tinggi di Pilkada Kota Jogja
- Baru Satu TPS3R yang Beroperasi, Sampah di Jogja Sementara Ditahan di Depo
- Pilkada: PDIP Kota Jogja Buka Pendaftaran Bakal Calon, Terbuka Untuk Internal dan Eksternal
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
Advertisement
Advertisement