Advertisement

Bawa Pocong ke Kepatihan, Forum Warga Yogyakarta Tuntut Jadup

Ujang Hasanudin
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Bawa Pocong ke Kepatihan, Forum Warga Yogyakarta Tuntut Jadup Aksi warga yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta di depan kantor Gubernur DIY, Jumat (13/8/2021)./Harian Jogja - /Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Puluhan warga DIY yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta kembali berunjuk rasa di depan Kepatihan atau kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro, Jumat (13/8/2021). Mereka membawa pocong dan menuntut Pemda DIY untuk memberikan jaminan hidup (Jadup) kepada warga terdampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV. Sebelumnya mereka juga mendatangi kantor Gubernur DIY dengan tuntutan yang sama.

Dalam aksinya mereka membawa tiga pocong manusia ke pintu kantor Kepatihan sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Aksi Berkabung Forum Warga Yogya’. Massa juga membawa bendera putih sebagai bentuk keprihatinan dan kematian simpati dari pemerintah.

Advertisement

BACA JUGA: Digelontor Rp24 Miliar, Bukit 30 Hektare Ini Akan Jadi Ikon Wisata Baru Bantul

“Pocong dan bendera putih ini sebagai simbol kematian daripada empati dan simpati pemerintah dan bentuk keprihatnan kami pada korban Covid-19 makin banyak,” kata Juru Bicara Forum Warga Yogyakarta, Dinta Yulian, di sela-sela unjuk rasa.

Dinta mengatakan pemerintah tidak punya simpati dan empati terhadap keresahan dan kegelisahan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebab sampai saat ini masyarakat terutama para pelaku usaha kecil dan pekerja informal yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa bekerja.

“Kalaupun dilonggarkan tetap tidak mendapatkan pendapatan karena daya beli masih lemah, pariwisata juga belum dibuka, dan penyekatan masih jalan,” ujar Dinta.

Selain itu mereka juga menolak bantuan hibah lewat koperasi yang digulirkan Pemda DIY beberapa waktu lalu. Alasannya karena bantuan hibah koperasi tersebut berupa pinjaman dan bukan jaminan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut dia, para pelaku usaha kecil dan pekerja informal saat ini membutuhkan jaminan hidup tunai bukan pinjaman yang mengharuskan mereka mencicil dari pinjaman tersebut.

“Kami minta hibah tersebut dialokasikan untuk memberi jatah hidup tunai kepada masyarakat terdampak PPKM dan pandemi Covid-19. Karena tidak semua warga DIY jadi anggota koperasi. Pengguliran dalam bentuk kredit salah kaprah,” ujar Dinta.

Peserta aksi yang ke semuanya mengenakan pakaian putih dan membawa bendera putih tersebut diakui Dinta bukan berarti menyerah untuk melanjutkan hidup, namun karena pemerintah tidak patuh pada Undang-undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengharuskan pemerintah menjamin kebutuhan hidup warganya sementara warga akan patuh untuk di rumah saja.

“Untuk itu kami menuntut diberikan jaminan hidup tunai agar kami bisa di rumah saja karena kami tidak kerja yang mengandalkan pendapat harian,” katanya.

Menurut Dinta, ketidakmampuan pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19 seharusnya menjadi bahan pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Sejak awal, pemerintah kurang sigap dalam menangani wabah pandemi Covid-19 berikut dampak yang ditimbulkannya, dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Mikro diperketat, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 yang saat ini diterapkan.

Pemerintah terkesan setengah-setengah dalam melindungi rakyatnya. Pemerintah bukannya menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan tapi justru mengambil jalan tidak mematuhi ketentuan yang diatur pada UU tersebut dengan mengeluarkan aturan tersendiri yang lemah secara hukum. Sehingga pada praktiknya di lapangan, tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan kasus Covid-19 masih tinggi.

“Pembatasan mobilitas masyarakat, tidak akan efektif bilamana kebutuhan sehari-hari selamadiberlakukannya pembatasan tidak dijamin oleh pemerintah,” ucap Dinta.

BACA JUGA: Polri Akhirnya Izinkan Liga 1 Dimulai 27 Agustus 2021

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan pesan dalam aksi unjuk rasa Forum Warga Yogyakarta menjadi masukan yang akan dipertimbangkan saat mengambil kebijakan bantuan terdampak pandemi.

Menurut dia bantuan sosial tunai aturannya mengharuskan warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapat bantuan sosial tunai (BST), PKH, atau bantuan sembako. Oleh karena itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengambil jalan bantuan lewat kelurahan dan koperasi supaya yang tidak masuk DTKS bisa mendapat bantuan.

“Yang disampaikan ke kelurahan dan koperasi itu untuk membantu yang penting mereka bisa berusaha, kalau bantuan tunai habis hanya sesaat, tapi kalau bantuan modal, koperasi bisa memberikan modal mereka agar bisa tetap bekerja,” kata Baskara Aji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

News
| Selasa, 30 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement