Advertisement
Duh..Belum Ada Satupun Kalurahan di DIY Mencairkan Danais untuk Penanganan Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY meminta kepada pemerintah kalurahan untuk segera mencairkan dana keistimewaan (Danais) untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebab, sampai Kamis (12/8/2021) belum ada satu pun kalurahan yang mencairkan danais.
“Kalau administrasi sudah lengkap mohon segera dicairkan [danais untuk penanganan Covid-19],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Baskara Aji mengaku belum mengetahui alasan pemerintah kalurahan belum mencairkan danais. Dia menduga kemungkinan karena kehati-hatian pemerintah kalurahan agar tidak terjadi duplikasi karena kalurahan juga sudah menganggarkan untuk penanganan Covid-19 melalui Aanggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBDkal).
BACA JUGA: Ini Penerima Vaksin Covid-19 Tertua di Indonesia, Usianya 100 Tahun
Dia berharap bagi kalurahan yang sudah siap dan sudah melakukan perubahan penjabaran APBDkal agar segera mencairkannya karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. “Harapannya secepatnya dicairkan saja sesuai peruntkan yang diajukan [lewat proposal],” ujar Baskara Aji.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan sampai Kamis (12/8/2021) belum ada satupun kelurahan yang mencairkan danais. Namun proposal yang masuk sudah banyak dan sedang dilakukan verifikasi, “Yang baru lengkap berkasnya baru 150 proposal dan siap dicairkan. Sementara proposal yang masuk sudah banyak masih dalam proses verikasi,” kata Noviar.
Menurut dia, lambatnya pencairan danais kemungkinan ada salah pemahaman di tingkat kalurahan. Dalam proses pengajuan danais untuk penanganan Covid-19 di kalurahan, kata dia, pemerintah kalurahan sebenarnya cukup melakukan perubahan penjabaran APBDkal. Sementara pemahaman kalurahan adalah perubahan APBDkal.
Jika perubahan APBDkal yang dilakukan harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Kalurahan (DPkal), “Sementara yang kita minta adalah perubahan penjabaran APBKal cukup dengan keputusan lurah sudah selesai tanpa dibicarakan dengan DPKal,” ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha Muda Delanggu bakal Ramaikan Bursa Cawabup Klaten 2024, Ini Sosoknya
- Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Pejabat Diskominfo Gunungkidul Dipecat
- Basarnas Evakuasi 109 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang di Sitaro Sulut
- 17 Pembangunan Solo dan Melesetnya PAD Jadi Catatan DPRD di LKPj Wali Kota 2023
Berita Pilihan
Advertisement
PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
Advertisement
Ada Gunung Menyerupai Piramida di China Bikin Heboh Warganet, Begini Penjelasan Ahli
Advertisement
Berita Populer
- Kantor PT Taru Martani Digeledah Kejati DIY, Terkait Dugaan Korupsi Rp18 Miliar
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement