Advertisement
Usaha Kuliner di Tempat Wisata Boleh Buka? Dispar Bantul Konsultasi ke Pemda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pariwisata Bantul tengah berkoordinasi dengan provinsi menyangkut pemberlakuan aturan operasional usaha kuliner selama perpanjangan PPKM. Salah satu poin yang dikoordinasikan yakni boleh tidaknya usaha kuliner dalam area destinasi wisata beroperasi meski wisata belum dibuka.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menerangkan dalam instruksi gubernur memang objek wisaya masih ditutup, tetapi usaha kuliner sudah diperbolehkan buka dengan beberapa syarat tertentu.
Advertisement
BACA JUGA : PPKM Darurat, Pemilik Usaha Kuliner di Gunungkidul Pilih
"Ini yang akan kami konsultasikan ke provinsi apakah kalau kuliner itu boleh buka, berarti desa wisata atau wisata berbasis kuliner apa sudah diperbolehkan menerima tamu," katanya, Kamis (27/8/2021).
"Itu menjadi poin penting. walaupun belum diputuskan di ketentuan. Koordinasi teknis lebih lanjut, misalnya kita punya wisata Kalakijo. Wisatanya kan secara prinsip belum boleh dibuka, tetapi basis di sana yang utama kan branding utamanya kan ingkung. Kalau ingkung boleh enggak, orang datang beli ingkung," tambahnya.
Contoh yang diambil Kwintarto membuat operasional usaha kuliner di destinasi wisata pemberlakuan aturannya dipertanyakan. "Kalau kami murni pakai pemberlakuan objek wisata berarti enggak buka, enggak boleh. Tetapi kalau kita pakai pemberlakuan pasal atau huruf f [Ingub] maka peluang untuk bisa mengawali kan sangat memungkinkan," ujarnya.
Kwintarto mengambil permisalan lain di kawasan kuliner Pantai Depok yang merupakan usaha kuliner dalam objek wisata. Kwintarto juga mempertanyakan apakah konsumen boleh membeli souvenir atau handycraft di suatu desa wisata tanpa membuka wisata.
BACA JUGA : Mayoritas Pelaku Usaha Kuliner di Kawasan Pantai Bantul
"Wukirsari kan desa wisata, tapi untuk belanja batik di sana kan boleh. Menghadiri desa wisata untuk belanja batik kan boleh, yang ditutup itu kan kegiatan outbound-nya dengan membatik praktik di sana dengan berkerumun itu kan yang tidak dilakukan misalnya," tambahnya.
Hingga Kamis (26/8) Kwintarto masih belum mendapat informasi terkait beberapa hal di atas, khususnya boleh tidaknya usaha kuliner dalam destinasi wisata beroperasi.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada penjelasan sehingga untuk kedepan, minggu depan misalnya kalau hari minggu depan belum ada keputusan, paling tidak minggu depan kami bisa sosialisasi. Ketentuan-ketentuan itu seperti apa," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
- Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DIY Cerah Berawan Hari Ini, Cocok untuk Piknik
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 7 Mei 2024: Lowongan CPNS DIY, Pelecehan Mahasiswi UPN
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
Advertisement
Advertisement