Advertisement
Tidak Semua Mural Dihapus Pemerintah, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah. Kepala Bidang Riset & Edukasi PSHK UII, Ahmad Ilham Wibowo mengungkap alasannya.
Ahmad Ilham Wibowo mengatakan, walaupun sudah diatur dalam Perda, tidak semua mural dapat dilarang dan diperbolehkan untuk dihapus pemerintah.
Advertisement
"Namun terhadap mural yang tidak memenuhi alasan-alasan yang sah, petugas memang memiliki dasar hukum untuk menghapusnya," kata dia, Minggu (29/8/2021).
Ia menyebutkan beberapa isi mural yang secara tegas dilarang yakni seperti memuat perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia karena dapat dikatakan melanggar Pasal 157 KUHP.
Baca juga: Pencari Ikan Temukan Granat di Aliran Kali Oya
Dalam aturan tersebut disebutkan barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantaranya atau terhadap golongan - golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya surat atau gambar itu diketahui oleh orang banyak, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun enam bukan atau denda sebanyak - banyaknya Rp4.500.
Ahmad Ilham Wibowo menambahkan sejumlah mural yang tidak boleh dilarang adalah semisal yang memuat kritik terhadap pemerintah Indonesia. Hal ini karena tidak ada ketentuan undang-undang yang melarang kritik terhadap pemerintah.
Pemerintah juga tidak bisa menggunakan delik pidana penghinaan terhadap pemerintah Indonesia sebagai diatur dalam Pasal 155 KUHP, karena hal telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Kekayaan Menko Pangan Zulhas Melonjak di LHKPN 2024, Jadi Rp49,65 Miliar
- Perlindungan Ketenagakerjaan Ojol, Batam Anggarkan Rp2,7 Miliar
- Mantan Bos Bulog Bicara Dampak Makan Bergizi Gratis ke Sektor Pertanian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
- Pilkada untuk Siapa?
- Sinyal dari Pidato Prabowo
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Harta Kekayaan, Menko AHY Punya Harta Rp116,53 Miliar Tanpa Utang
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Sepanjang Tahun Lalu, 950 Juru Parkir di Sleman Dapat Jamsos Ketenagakerjaan
- Korban Pohon Tumbang di Jl. Cendana Ternyata Pedagang Angkringan, Begini Kronologi Kejadiannya
- Pemanfaatan Dana Desa di Gunungkidul Disebut Berjalan Baik
- Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah
- Ini Jadwal SIM Keliling Sleman di Bulan Januari 2025
Advertisement
Advertisement