Advertisement
Ini Alasan Petugas Hapus Mural di Tembok SD Tukangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk ketiga kalinya mural bernuansa kritik yang terpampang di sepanjang tembok SD Negeri Tukangan, Pakualaman, dihapus petugas, Senin (30/8/2021).
Komandan Regu Satpol PP Kota Jogja BKO wilayah Pakualaman, Mulyanto saat ditemui seusai menghapus sejumlah tulisan kritik di tembok pembatas SD Tukangan mengatakan setiap kreator mural yang akan membuat karya harus izin terlebih dahulu kepada pemangku wilayah.
Advertisement
Ia menilai bahwa karya yang dibuat di tembok pembatas SD Tukangan itu bukanlah sebuah karya mural, melainkan aksi vandalisme. "Kalau mural ini kan harus izin, karena masuk lingkungan publik. Tapi (tembok pembatas) ini sudah vandalisme, maka kami bersihkan," katanya.
Baca juga: Ketiga Kalinya, Mural di Tembok SD Tukangan Dihapus Petugas
Mulyanto mengatakan, pembuat mural di tembok pembatas SD Tukangan itu bisa dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
"Sebetulnya kalau ini kan vandal dan bisa kami kenakan tipiring karena melanggar Perda 15 tahun 2018 tentang Tantribum," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement