Advertisement
Polisi Tangkap Mahasiswa Jogja Penjambret Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, MERGANGSAN - Polsek Mergangsan Polresta Jogja menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta Kota Jogja karena diduga menjambret satu unit smartphone di kawasan Jalan Sugeng Surokarsan pada Jumat 13 Agustus lalu. Pemuda berinisial FIE, 20, itu ditangkap petugas pada Senin 16 Agustus lalu saat mengambil ponsel yang digadainya.
Kasubag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, insiden penjambretan itu dialami oleh LS (31) warga Surokarsan MG II / 477 RT 21 RW 06 Kalurahan Wirogunan. Smartphone berjenis Vivo 2007, seri Y12 i dengan warna Mineral Blue raib dirampas terduga pelaku saat dirinya tengah berjalan dengan rekannya yang lain.
Advertisement
BACA JUGA : Beraksi dengan Modus Tanya Alamat, Komplotan Jambret
FER merampas smartphone tersebut saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB-6936-JU warna putih. Dia mendekati korban dari arah belakang dan kemudian mengambil handphone tersebut secara paksa menggunakan tangan kirinya, lalu mengantonginya ke dalam saku jamper dan bergegas meninggalkan korban dengan memacu sepeda motornya.
"Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di salah satu kampus swasta. Setelah korban melapor, petugas langsung menindaklanjuti," kata Timbul, Rabu (1/9/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban dan pemeriksaan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Dia diamankan saat berada di toko gadai, hendak mengambil handphone miliknya yang digadaikan rekannya yang lain.
BACA JUGA : Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14
"Senin sore sekitar pukul 18.00 Wib petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan sekarang telah menjalani pemeriksaan," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek vivo 2007 seri Y12i, jaket berwarna hitam, helm standar warna merah dan juga sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi. "FIE dijerat dengan Pasal 365 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Optimalkan Pelayanan dengan Penampilan Rapi dan Menarik, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Menggelar Beauty & Handsome Class
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
Advertisement
Advertisement