Advertisement

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Segera Disidangkan

Yosef Leon
Minggu, 05 September 2021 - 12:47 WIB
Sunartono
Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Segera Disidangkan Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja bakal segera menyidangkan kasus terdakwa KV yang tersandung dugaan kredit fiktif Bank Jogja. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan berkas perkara terdakwa KV, mantan Kepala Cabang Transvision Jogja ke PN Kota Jogja pada Senin (30/8/2021) lalu.

Humas PN Kota Jogja, A. Suryo Hendratmoko menjelaskan, Ketua PN Kota Jogja telah mengutus komposisi majelis hakim yang akan menangani perkara itu. Majelis hakim akan diketuai oleh Djauhar Setyadi, dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, hakim Adhoc Tipikor 1, Binsar Sihaloho dan penuntut umum, Siti Hartati. Perkara itu juga telah terdaftar dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Yyk.

Advertisement

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp27 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif 

"Ketua PN sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus itu, saya sendiri juga termasuk. Berkas juga sudah diberikan ke majelis yang menangani. Sidang pertama rencananya akan digelar Rabu (8/9) pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan," jelas Suryo, Minggu (5/9/2021).

Dia menjelaskan, meski komposisi hakim yang ditunjuk masih kurang yakni belum adanya hakim Adhoc Tipikor 2, Suryo memastikan  bahwa kasus itu mendapat prioritas dari PN Kota Jogja. Dalam waktu dekat, komposisi hakim ada segera dilengkapi dan berkas perkara yang lain disebut dia akan diatur ulang jadwal persidangannya demi mengutamakan kasus terdakwa KV.

"Karena hakim adhoc-nya masih kurang ini akan diprioritaskan penanganan kasusnya, terlebih dengan banyaknya agenda sidang nanti yang lain akan dialihkan dulu, karena kasus Tipikor ini kan cukup menyita perhatian ya, jadi mendapat prioritas. Karena saya dan beberapa hakim yang lain kan masih menangani perkara perdata atau yang lain, jadi untuk yang Tipikor ini memang diprioritaskan," jelas dia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas terdakwa KV itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu  penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," kata dia.

BACA JUGA : Kejati DIY Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Dugaan

Edi menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa  telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," ungkapnya.

Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.

"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement