Advertisement
Cegah Kecelakaan, Truk Dilarang Lewati Jalur Breksi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) secara resmi merekomendasikan kepada Dishub Sleman agar melarang truk melewati jalur Tebing Breksi setelah terjadinya kecelakaan truk yang menewaskan enam orang beberapa waktu lalu.
Plt Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, menjelaskan berdasarkan analisa geometrik jalan dan spesifikasi teknis kendaraan, disimpulkan jalur Tebing Breksi adalah jalan yang sangat berisiko.
Advertisement
“Dengan jarak sepanjang 1,83 km, memiliki perbedaan ketinggian 191 meter dan gradeability [kemampuan mendaki tanjakan yang dapat ditempuh oleh kendaraan] maksimal 35 persen,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
BACA JUGA : Telan 6 Korban Meninggal, Begini Kronologi Kecelakaan Maut
Sementara dari spesifikasi teknis kendaraan, diketahui bahwa truk merk Isuzu Light Truck hanya memiliki kemampuan torsi (dorongan kekuratan mesin) dengan gradebility 25%. Dengan kemampuan torsi di bawah geometrik jalan, akan terjadi hal-hal yang bisa membahayakan.
Jika pengemudi menggunakan gigi 2, maka kampas remnya tidak akan mampu menahan disipasi (gesekan) panas yang dihasilkan dari gesekan kampas dan tromol dan dpt dipastikan akan terjadi rem blong. Jika pengemudi menggunakan gigi 1, maka akan terjadi over running.
“Karena kemampuan torsinya by design jauh di bawah grade yang eksisting, maka pada saat mesin mengalami over running, temperatur mesin akan naik dgn cepat dan akan diikuti dgn kerusakan mesin sebelum akhirnya mesin bisa meledak,” ungkapnya.
Pada kondisi ini, pengemudi pasti akan mencoba memindahkan gigi, tapi bisa dipastikan pemindahan gigi pada jalan menurun akan gagal dan masuk ke gigi netral. Posisi netral bisa terjadi baik pada saat pengemudi menggunakan gigi 2 dan akan berpindah ke 1 maupun sebaliknya.
“Oleh sebab itu, kecelakaan ini murni karena penggunaan kendaraan yang melampaui kemampuan teknisnya. Sekalipun itu kendaraan baru, dan pengemudinya high skill, tetap akan terjadi kegagalan karena kemampuan teknis kendaraannya jauh di bawah kondisi geometrik jalan,” katanya.
BACA JUGA : Pengelola Tebing Breksi Berharap Wisata Segera Dibuka
Dari hasil analisis ini, KNKT menyarankan kepada Dishub Sleman agar melarang truk masuk pada rute tersebut. Di Indonesia, truk konvensional hanya memiliki torsi dengan gradebility di bawah 30%. Truk dengan gradebility di atas 30% biasanya diperuntukkan bagi truk di daerah tambang seperti HINO seri 700.
“KNKT juga meminta Kadishub menginventarisasi daerah lainnya di wilayah Sleman yang memiliki karakteristik seperti itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement