Advertisement
1.126 UKM di Kota Jogja Terima BPUM
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – Sebanyak 1.126 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Jogja tercatat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Jumlah ini masih bisa bertambah lantaran pencairan BPUM dari pemerintah pusat berlangsung secara bertahap.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja, Tri Karyadi Riyanto, ada 3.027 pelaku UKM di Kota Jogja yang memenuhi syarat dan diusulkan BPUM ke pemerintah pusat tahun 2021 ini. “Data sementara BPUM yang sudah cair di Jogja sebanyak itu karena turunnya bertahap,” kata Tri Karyadi, Selasa (14/9/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Warga Jogja! Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap Dua Sudah
Adapun nilai BPUM tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada para pelaku UKM sebanyak Rp1,2 juta. Bantuan langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening pelaku UKM.
Pada pendaftaran BPUM tahap ketiga beberapa bulan lalu, ada sekitar 6.000 pelaku usaha mikro di Kota Jogja yang mendaftar. Namun baru sekitar 2.000 pelaku UKM yang memasukan berkas persyaratan. Sementara sisanya masih didorong untuk melengkapi berkas.
“Kami tidak menarget berapa jumlahnya karena dari pemerintah pusat tidak menetapkan kuota untuk satu wilayah. Misal Kota Jogja jumlahnya untuk 1.000 usaha mikro, itu tidak ada kuotanya. Datanya dinamis. Jadi berapa pun pelaku UKM yang memenuhi syarat kami usulkan,” kata Tri.
Untuk pendaftaran BPUM gelombang keempat berlangsung sampai 14 September 2021. Pada gelombang keempat ini lebih fokus bagi para pelaku UKM yang telah mengajukan pendaftaran pada gelombang ketiga tapi belum memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.
“Jadi untuk putaran keempat ini kami mengusulkan dari data-data pengajuan BPUM tahap ketiga yang berkasnya kurang maupun salah. Makanya, kami mendorong agar pelaku usaha mikro ini melengkapi persyaratan,” kata Tri.
Syarat penerima BPUM adalah warga Kota Jogja dibuktikan dengan KTP Kota Jogja, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Izin Usaha Mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN.
BACA JUGA : Pemkot Jogja Buka Keran Bantuan untuk 6.000 UMKM, Begini
Pendaftar hanya bisa mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga. Setelah itu akan ada verifikasi berkas persyaratan oleh Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja. “Pelaku UKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami juga mendampingi pelaku UKM yang kesulitan memenuhi syarat NIB,” kata Tri.
Pada tahun 2020, dari pelaku 15.114 UKM di Kota Jogja yang diusulkan, yang menerima BPUM sebanyak 9.045 pelaku UKM. Nilai BPUM tahun 2020 sebanyak Rp2,4 juta.
Selain dari pemerintah pusat, bantuan untuk pelaku UKM rencananya juga diberikan melalui dana keistimewaan DIY. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Jogja hanya melakukan pendataan, lantaran penyaluran bantuan langsung oleh Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
Advertisement
Advertisement