Advertisement

Dua Pemuda Jual Gadis di Bawah Umur Jogja Jadi Pelayan Seks

Yosef Leon
Selasa, 21 September 2021 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Dua Pemuda Jual Gadis di Bawah Umur Jogja Jadi Pelayan Seks Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—D, 21, dan S, 27, dua pemuda dari Banjarnegara, Jawa Tengah menjual seorang gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Keduanya mengiming-imingigadis itu sebuah pekerjaan di rumah makan, tetapi kemudian menjadikannya sebagai pelayan seks yang ditawarkan melalui aplikasi kencan. Keduanya kini telah dibekuk aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban belum lama ini. Ibu gadis itu melaporkan anaknya yang awalnya ditawari pekerjaan di sebuah rumah makan. Namun, si anak gadis malah disuruh melayani nafsu para pria hidung belang. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini.

Advertisement

BACA JUGA: Tengkorak & Kerangka Seperti dalam Posisi Ritual Tapa Pendem Ditemukan di Pantai Parangkusumo

"Kedua tersangka menawarkan pekerjaan itu pada awal September lalu kepada korban. Namun ternyata malah korban yang masih di bawah umur ini terlibat dan menjadi korban dalam tindak pidana eksploitasi seksual," ungkap Riko, Selasa (21/9/2021).

Polisi meringkus D dan S pada 8 September lalu. Para tersangka mengaku menawarkan korban lewat aplikasi kencan. Transaksi seks yang dipaksakan oleh kedua tersangka kepada korban dilakukan di sebuah hotel di kawasan Mantrijeron. Korban dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak 3 hingga 7 September 2021.

"Korban juga mengatakan bahwa sudah 10 kali dipaksa untuk melayani. Tarifnya antara Rp350.000 sampai Rp1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum oleh para tersangka, sama sisanya rencana untuk beli ponsel," jelas Riko.

Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik kedua tersangka, uang tunai senilai Rp185.000, serta satu kartu ATM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum

News
| Kamis, 02 Mei 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement