Advertisement

Anak-Anak Sudah Dibolehkan ke Mal, Ini Kata Satgas Covid-19 Kota Jogja

Newswire
Selasa, 21 September 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Anak-Anak Sudah Dibolehkan ke Mal, Ini Kata Satgas Covid-19 Kota Jogja Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Feny Selly

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta meminta orang tua untuk bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan saat mengajak anak berusia kurang dari 12 tahun ke mal atau pusat perbelanjaan meski saat ini sudah diperbolehkan.

"Meskipun anak berusia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal, tetapi menjaga protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh anggota keluarga tetap harus diutamakan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Advertisement

Meskipun sejumlah aturan pembatasan sudah dilonggarkan karena kasus COVID-19 mulai turun dan terkendali, katanya, masyarakat diminta tidak euforia secara berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mewaspadai beberapa potensi sebaran yang mungkin masih muncul," katanya.

BACA JUGA: Dibayangi Ancaman Sanksi PDIP karena Pencapresan, Ini Jawaban Ganjar

Berdasarkan aturan terbaru, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dan tiga wilayah lain di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, sudah diizinkan menerima anak berusia kurang dari 12 tahun asalkan didampingi orang tua.

"Dari laporan Kementerian Perdagangan, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta juga memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi yaitu mencapai 95-97 persen," katanya.

Meskipun demikian, Heroe meminta aspek kehati-hatian dan kewaspadaan tetap harus diutamakan dan jangan sampai sembrono agar kasus tidak kembali meningkat.

Dalam satu pekan terakhir, rerata harian kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Yogyakarta kurang dari 15 kasus dengan tingkat kesembuhan yang tinggi dan kematian yang rendah.

"Okupansi tempat tidur perawatan di rumah sakit pun sudah semakin turun. Saat ini, terisi kurang dari 15 persen," katanya.

Selain itu, sekitar 96 rukun tetangga (RT) di Kota Yogyakarta juga sudah ditetapkan sebagai zona hijau atau tidak ada temuan kasus terkonfirmasi positif, dan hanya menyisakan empat persen RT di zona kuning.

"Tidak ada RT yang berstatus zona oranye apalagi merah," katanya.

Pemeriksaan acak kepada wisatawan maupun pengunjung dari luar daerah tetap dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Yogyakarta serta tempat umum.

"Pemeriksaan acak ini ditujukan agar masyarakat mematuhi aturan perjalanan dari luar daerah yaitu sudah divaksin dan membawa hasil negatif COVID-19," katanya.

Di mal, tempat umum, dan tempat keramaian lain juga sudah dilengkapi QR Code yang dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan memindai code yang disediakan, maka akan diketahui status wisatawan atau pendatang tersebut. Apakah sudah divaksin atau justru menjadi kontak erat pasien COVID-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement