Advertisement

PeduliLindungi Akan Dipasang di Kantor Pemerintah di DIY

Ujang Hasanudin
Kamis, 23 September 2021 - 18:27 WIB
Budi Cahyana
PeduliLindungi Akan Dipasang di Kantor Pemerintah di DIY Wisatawan melakukan pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berwisata di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jumat (17/9/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mendorong semua kantor instansi pemerintah memasang QR code aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan Kompleks Kepatihan akan memasang QR code PeduliLindungi sehingga yang masuk kantor tersebut wajib memindai aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement

BACA JUGA: 4 Siswa Positif Corona, Pembalajaran Tatap Muka di SDN Panggang 1 Gunungkidul Dihentikan

Pemda juga sudah meminta semua intansi untuk menggunakannya. Kompleks Kepatihan mengajukan pemasangan aplikasi sejak dua pekan lalu tetapi sampai saat ini belum mendapatkannya dari Kementerian Kesehatan.

Aplikasi PeduliLindungi harus digunakan di sejumlah destinasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan dan juga mal, serta sejumlah restoran dan warung makan, serta perusahaan. Ke depan, kata Baskara Aji, semua fasilitas umum akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih minim di restoran, warung makan, hotel, dan perusahaan. Dari 52 warung makan yang didatangi Pemda DIY, baru 10 yang sudah memasang QR code PeduliLindungi, kemudian tujuh lainnya masih dalam pengajuan. “Sisanya belum sama sekali,” kata dia.

Menurut Noviar, banyak pengelola warung makan yang tidak tahu cara mendaftarnya. Aplikasi tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan diajukan secara daring.

“Sebetulnya sejak 14 September ketentuannya semuanya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Noviar.

BACA JUGA: Covid-19 DIY Bertambah 100 Kasus, Terbanyak di Bantul

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan ada 5.000 perusahaan di DIY yang wajib lapor, dari perusahaan kecil yang karyawannya 4-5 orang sampai perusahaan besar dengan karyawan ribuan orang. Namun baru enam perusahaan yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“September ini kami monitoring di enam perusahaan yang melakukan uji coba operasional 100 persen,” kata Aria.

Yang dipantau adalah sarana protokol kesehatan, jangkauan vaksinasi karyawan, serta izin operasional dan mobilitas industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement