Advertisement

Terdakwa Klithih Kotagede Dituntut Penjara 1 Tahun 7 Bulan

Yosef Leon
Jum'at, 24 September 2021 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Terdakwa Klithih Kotagede Dituntut Penjara 1 Tahun 7 Bulan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja menuntut terdakwa KAP, 16, terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau lazim disebut klithih Kotagede dengan hukuman satu tahun tujuh bulan penjara dalam sidang peradilan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang berlangsung, Jumat (24/9/2021). JPU menilai bahwa tindakan terdakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat.

Humas PN Jogja, A Suryo Hendratmoko mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri setempat yakni Himawanti Setyaningsih dalam sidang yang dipimpokeh hakim anak Agus Setiawan. Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa KAP dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban KS, 16, mengalami luka berat. "Terdakwa dituntut dan dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat di bagian wajah," kata Suryo.

Advertisement

Selain itu, hukuman penjara terdakwa KAP juga dituntut wajib menjalani pelatihan kerja selama enam bulan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY. Pihak terdakwa diberikan waktu selama lima hari untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan itu. "Tuntutannya satu tahun tujuh bulan penjara. Dan pelatihan kerja di BPRSR Dinsos selama enam bulan," ungkap Suryo.

BACA JUGA: Belasan Gerai Ditutup, Ini Sejarah Matahari di Indonesia

Kuasa hukum korban, Heniy Astiyanto menyebut, tuntutan yang dilakukan oleh JPU dinilainya sudah cukup adil dan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku klitih. Selama ini masyarakat terus merasa resah dengan bayang-bayang klitih dan merasa takut saat keluar di malam hari.

"Walaupun belum maksimal tapi bisa jadi hukumannya bertambah. Dan dengan tuntutan ini rasa keadilan terobati. Sebab dari dulu kan mereka hanya dituntut ringan," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya

News
| Selasa, 21 Mei 2024, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Lokasi Kolam Air Panas di Jogja, Cocok untuk Meredakan Lelah

Wisata
| Senin, 20 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement