Advertisement
Mantap! Desa di Kulonprogo Ini Masuk 8 Desa Terbaik se-Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo mewakili DIY dalam lomba apresiasi desa tingkat nasional, dan meraih peringkat delapan kategori desa terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right To Know Day) 2021, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan penganugerahan apresiasi implementasi keterbukaan informasi publik desa kepada 10 desa terbaik pada Selasa (28/9/2021). Acara berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten.
Advertisement
"Apresiasi tertinggi kepada 10 desa meraih apresiasi atas keterbukaan informasi publik terbaik di 2021 ialah Desa Sendang di Wonogiri (Jawa Tengah), Desa Punggul di Badung (Bali), Desa Blang Kolak I di Aceh Tengah (Aceh), Desa Cibiru Wetan di Bandung (Jawa Barat) dan Desa Kumbang di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat)," kata Gede pada Rabu (29/9/2021).
BACA JUGA: Rencana Pendirian Toko Berjejaring di Sleman Kembali Ditolak Warga
Adapun, lima desa yang mendapatkan penghargaan lainnya adalah Desa Kabuna di Belu (Nusa Tenggara Timur), Desa Pohea di Sanana (Maluku Utara), Desa Karangsari di Kulon Progo (Yogyakarta), Desa Kedung Sumber di Bojonegoro (Jawa Timur) serta terakhir ialah Desa Teluk Kapuas di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
"Pada 28 September 2002 lalu untuk pertama kalinya Right to Know Day atau Hari Hak Untuk Tahu secara Internasional diperingati di Kota Sovia, Bulgaria. Sampai saat ini peringatan tersebut tetap dilaksanakan sebagai komitmen dan semangat untuk bersama-sama melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Gede.
Dikatakan Gede, terdapat 10 nilai-nilai penting dalam memahami Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang perlu diketahui dan pahami bersama, diantaranya pertama, hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Hak atas keterbukaan informasi publik dijamin oleh UU, Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan lainnya. Dengan demikian pemaknaan peringatan Right to Know Day sudah selayaknya bukan hanya sekedar seremonial belaka tanpa makna, tetapi juga mengenai pelaksanaan dari semua prinsip utama Right to Know Day tersebut,” imbuh Gede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Viral Pesepakbola Radja Nainggolan Naik Becak Keliling Kota Jogja
- Konsultasi Jalur Perseorangan Pilkada 2024, Satu Orang Mendatangi KPU Kota Jogja
- Cegah Demam Berdarah, Dinkes Jogja Minta Warga Ganti Bak Mandi dengan Ember
- Calon PPK Kota Jogja untuk Pilkada 2024 Dijadwalkan Tes CAT Besok
- Pemda DIY Akan Buka 2.944 Formasi CPNS dan PPPK di 2024, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement