Advertisement
Tetap Ajukan Tuntutan, Eks PTY UPN Veteran Tandatangani Perjanjian Kontrak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak 125 eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta menandantangani perjanjian kontrak (PK) sebagai syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/10/2021). Mereka meminta agar sejumlah poin tuntutannya tetap dimasukkan dalam PK tersebut.
“Setelah melalui negoisasi dengan rektorat kami menandatangani PK, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangi PK tersebut. Walau pun dirasa PK tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan PK, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan,” kata Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto Budi Nugroho dalam rilisnya.
Advertisement
Ia menambahkan sejumlah hal yang terus diperjuangkan antara lain kenaikan karir yang berjenjang sesuai jabatan fungsional, kemudian masa kerja yang tidak dihitung sehingga semua eks PTY dianggap bekerja dari nol lagi. Kemudian terkait pengembangan kompetensi terkait pengakuan golongan dan jabatan sehingga peraturan tersebut jenjang fungsional seperti asisten ahli, lektor dan lektor kepala hanya diakui selevel hanya profesor dan guru besar yang diakui.
“Terakhir perpanjangan perjanjian kontrak akan kami perjuangkan, yang sekarang ini harus diperbaru selama lima tahunan, ini kami akan perjuangkan agar sekali kontrak bisa dipakai sampai usia pensiun, untuk dosen itu 65 tahun, guru besar bisa sampai 70 tahun dan tenaga kependidikan itu 58 tahun,” katanya.
Ia mengaku terpaksa menandatangani karena sebagai syarat administrasi agar bisa masuk di sistem sebagai aparat sipil negara melalui PPPK. Akantetapi isi dari perjanjian kerja belum sesuai dengan tuntutan para eks pegawai PTY UPN Veteran.
“Kami menandantangani sebagai ketaatan kami terhadap pemerintah karena peraturan sudah keluar tetapi kami tetap berjuang karena empat poin yang kami perjuangkan belum tercantum di perjanjian. Harapannya dengan naskah akademik perjanjian ini ada perubahan, saat ini ada progresnya,” ujarnya.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta M. Irhas Effendi mengatakan penandatangan PK calon PPPK tersebut merupakan syarat bagi pegawai untuk lebih menegaskan hak dan kewajibannya. Ia terus mengupayakan adanya perubahan atas Perjanjian Kontrak tersebut melalui dokumen Naskah Akademik yang telah dibuat bersama Forum Eks PTY berfokus pada empat hal yang menjadi tuntuan. Mulai dari kelangsungan karir termasuk pengembangan kompetensi, pengakuan atas masa kerja sebelumnya, pengakuan golongan dan keberlanjutan perjanjian kerja sampai usia pensiun.
“Dokumen naskah akademik tersebut sebagai bahan acuan perubahan untuk terbitnya peraturan yang lebih berkeadilan melalui proses komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan dengan pusat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Berikut Jalur dan Rute Bus Trans Jogja, Bayar Pakai QRIS
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini Senin, 6 Mei 2024
- PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Advertisement