Advertisement
Wali Kota Jogja Lantik 144 Pejabat Eselon III dan IV
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Sebanyak 144 pejabat eselon III dan IV serta fungsional Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dilantik dan diambil sumpahnya. Pelantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan hasil pemindahan dan pengangkatan untuk penataan organisasi dan kepegawaian.
Menurut Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, hal ini sebagai bagian dari penataan organisasi yang terus dilakukan di hampir semua instansi. Ada yang rotasi dan ada yang promosi.
Advertisement
Dari 144 ASN yang dilantik, 11 ASN merupakan eselon III A, 18 ASN eselon III B, 68 ASN eselon IV A, dan 45 ASN eselon IV B Jabatan Administrator dan Pengawas. Selain itu, ada satu ASN Jabatan Fungsional Madya dan satu ASN Kepala Puskesmas.
Pelantikan dilakukan secara daring dan luring. Dalam pelantikan luring, seluruh peserta tersebar di tiga ruang yakni Grha Pandawa, Ruang Bima, dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Haryadi menegaskan pengangkatan, pemindahan, dan pembinaan manajemen ASN di Pemkot Jogja diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.
“Pertimbangan utama dalam penataan pegawai didasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja, pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, dan golongan,” kata Haryadi usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Grha Pandawa Kompleks Balai Kota Jogja, Senin (18/10/2021).
Menurut Haryadi, jumlah pejabat yang dilantik kali ini cukup banyak. Hal ini karena bagian dari penataan secara menyeluruh. Selain itu, penataan juga terkait pengisian pejabat eselon II yang memimpin perangkat daerah. Namun untuk pengangkatan jabatan eselon II harus melalui prosedur dan proses yang lebih panjang dibandingkan pejabat eselon III dan IV.
“Prosedur untuk pejabat eselon II tidak mudah. Harus ada panitia seleksi yang dibentuk dan prosedurnya sampai Komisi ASN,” kata Haryadi.
Ke depannya, Haryadi berharap para ASN yang dilantik bisa mengamalkan kode etik yang merupakan bentuk profesionalitas. Standar profesionalitas ASN mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
“Tugas selanjutnya mengemban dan melaksanakan tugas sesuai proporsi jabatan di lingkungan baru dengan sebaik-baiknya. Di era sekarang pekerjaan ASN tidak lagi terbatas pada ranah koordinasi dengan lingkaran unit kerja saja. Tapi harus mampu berkolaborasi dan adaptif dengan perkembangan,” kata Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement